Polisi Klarifikasi Kasus Agus Buntung: Pelecehan Seksual Fisik, Bukan Pemerkosaan - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polisi Klarifikasi Kasus Agus Buntung: Pelecehan Seksual Fisik, Bukan Pemerkosaan

2 Desember 2024
Polda NTB

Polda NTB

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com – Kasus yang melibatkan Agus Buntung (21), seorang pria penyandang disabilitas asal Mataram, NTB, kini memasuki tahap baru. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa kasus tersebut bukanlah pemerkosaan, melainkan pelecehan seksual fisik. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, pada Senin (2/12/2024) di Mataram.

Syarif menjelaskan bahwa meskipun perbuatan yang dilakukan tersangka menyangkut pelecehan seksual, hal tersebut tidak memenuhi unsur pemerkosaan. “Kasus ini bukan pemerkosaan, tapi pelecehan seksual fisik. Kami mengacu pada Pasal 6C dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan Pasal 385 KUHP tentang pemerkosaan,” tegas Syarif.

Menurut Syarif, pihak kepolisian telah melakukan proses penyelidikan yang cermat, mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari ahli sebelum akhirnya menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka. “Kasus ini tidak langsung kami anggap sebagai tindak pidana, melainkan melalui proses panjang yang melibatkan pengumpulan bukti dan keterangan, yang akhirnya mengarah pada penetapan tersangka,” lanjutnya.

Baca Juga : Ratusan Peserta Ikut Fun Run 10K di Universitas Pakuan

Penyidik juga menegaskan bahwa Polda NTB menangani kasus ini dengan mengutamakan prinsip keadilan. Syarif memastikan bahwa pihaknya tidak sedang mencari kesalahan, melainkan berusaha mengungkap kebenaran berdasarkan laporan dari korban. “Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan yang mengadu ke Polda NTB pada 7 Oktober 2024,” ungkapnya.

Polda NTB juga memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan hak-hak penyandang disabilitas. Komisi Disabilitas Daerah (KDD) dilibatkan untuk memberikan pendampingan kepada tersangka yang juga memiliki kebutuhan khusus. “Kami sudah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terlindungi, baik sebagai korban maupun pelaku,” ujar Syarif.

Baca Juga : Prabowo Ingatkan Bupati Bogor Terpilih: Jangan Korupsi

Kasus ini berawal saat korban, seorang mahasiswi berusia 23 tahun, bertemu dengan Agus Buntung secara kebetulan di Teras Udayana, Mataram. Dalam percakapan mereka, tersangka diduga mengancam korban dengan mengatakan, “Jika kamu tidak mengikuti permintaan saya, saya akan bongkar aib kamu.” Kalimat itu diduga menjadi pemicu terjadinya tindakan pelecehan seksual terhadap korban.

Kejadian tersebut diduga berlangsung di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.

Tags: Agus BuntungMataramPolda NTBpolisi
Next Post
Tim 3X3 Putri Kabupaten Bogor Sabet Juara Kejurda Jabar 2024 Usai Melibas Kota Cirebon 11 -5 

Tim 3X3 Putri Kabupaten Bogor Sabet Juara Kejurda Jabar 2024 Usai Melibas Kota Cirebon 11 -5 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Duta Perdamaian PBB Datangi Bogor, Ajak Pelajar Nobar

Duta Perdamaian PBB Datangi Bogor, Ajak Pelajar Nobar

16 Januari 2025
Security Bank BRI saat memberikan pelayanan ke nasabah

BRI BO Jakarta Brilian Berikan Layanan Terbaik

22 Mei 2025

Trending.

75 pria diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah vila di kawasan Puncak, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

75 Orang Digelandang ke Polres Bogor di Salah Satu Vila di Puncak, Ini Penyebabnya

25 Juni 2025
anggota Bripda Jonathan Naibaho bersama keluarga yang di kawal saat jalur one way di puncak Bogor, Foto/Satlantas Polres Bogor

Aksi Heroik Polisi Bogor, Kawal Ibu Hamil di Jalur Puncak yang Terjebak One Way

5 Juli 2025
Evakuasi damkar kota bogor terhadap warga terjepit rel kereta api di Paledang Bogor, Foto/Adi Wirman

Sedang Gendong Anak, Kaki Warga Terjepit di Rel Kereta Paledang Bogor

13 Juli 2025
BPBD Kota Bogor saat meninjau lokasi tembok ambruk di MAN 1 Kota Bogor, Foto/BPBD Kota Bogor

Tembok Sekolah MAN 1 Kota Bogor Ambruk

9 Juli 2025
Syarifah Sidah Alatas (60), Notaris asal Kota Bogor yang ditemukan tewas di Sungai Citarum, Bekasi, Foto/Istimewa

Perempuan Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Citarum, Ternyata Notaris Asal Bogor yang Hilang

4 Juli 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved