Rekam24.com – Kasus yang melibatkan Agus Buntung (21), seorang pria penyandang disabilitas asal Mataram, NTB, kini memasuki tahap baru. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa kasus tersebut bukanlah pemerkosaan, melainkan pelecehan seksual fisik. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, pada Senin (2/12/2024) di Mataram.
Syarif menjelaskan bahwa meskipun perbuatan yang dilakukan tersangka menyangkut pelecehan seksual, hal tersebut tidak memenuhi unsur pemerkosaan. “Kasus ini bukan pemerkosaan, tapi pelecehan seksual fisik. Kami mengacu pada Pasal 6C dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan Pasal 385 KUHP tentang pemerkosaan,” tegas Syarif.
Menurut Syarif, pihak kepolisian telah melakukan proses penyelidikan yang cermat, mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari ahli sebelum akhirnya menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka. “Kasus ini tidak langsung kami anggap sebagai tindak pidana, melainkan melalui proses panjang yang melibatkan pengumpulan bukti dan keterangan, yang akhirnya mengarah pada penetapan tersangka,” lanjutnya.
Baca Juga : Ratusan Peserta Ikut Fun Run 10K di Universitas Pakuan
Penyidik juga menegaskan bahwa Polda NTB menangani kasus ini dengan mengutamakan prinsip keadilan. Syarif memastikan bahwa pihaknya tidak sedang mencari kesalahan, melainkan berusaha mengungkap kebenaran berdasarkan laporan dari korban. “Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan yang mengadu ke Polda NTB pada 7 Oktober 2024,” ungkapnya.
Polda NTB juga memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan hak-hak penyandang disabilitas. Komisi Disabilitas Daerah (KDD) dilibatkan untuk memberikan pendampingan kepada tersangka yang juga memiliki kebutuhan khusus. “Kami sudah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terlindungi, baik sebagai korban maupun pelaku,” ujar Syarif.
Baca Juga : Prabowo Ingatkan Bupati Bogor Terpilih: Jangan Korupsi
Kasus ini berawal saat korban, seorang mahasiswi berusia 23 tahun, bertemu dengan Agus Buntung secara kebetulan di Teras Udayana, Mataram. Dalam percakapan mereka, tersangka diduga mengancam korban dengan mengatakan, “Jika kamu tidak mengikuti permintaan saya, saya akan bongkar aib kamu.” Kalimat itu diduga menjadi pemicu terjadinya tindakan pelecehan seksual terhadap korban.
Kejadian tersebut diduga berlangsung di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.