Rekam24.com — Dua orang wanita pelaku penipuan dan penggelapan berkedok arisan online di Kota Bogor berhasil ditangkap pihak Kepolisian
Pelaku masing masing berinisial FF dan YF dibekuk petugas lantaran telah membawa kabur uang arisan milik 54 orang korbannya dengan total uang Rp2 miliar.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, modus yang digunakan kedua pelaku adalah dengan mengajak para korban untuk bergabung di dalam arisan lelang, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan nasabah tersebut sebesar 10-50% dari uang yang disetorkan.
Namun ternyata setelah jatuh tempo, uang dari para member arisan lelang tersebut tidak kunjung diterima.
“Arisan online ini awalnya berjalan normal hingga bulan Mei. Namun di bulan Juni dan Juli keuntungan yang dijanjikan nyatanya tidak dibayarkan oleh kedua pelaku,” tutur Bismo.
Ternyata tersangka menggunakan uang tersebut untuk menutupi arisan lelang sebelumnya, dan digunakan untuk keperluan pribadi seperti membuka toko sembako.
Uang itu juga digunakan para pelaku untuk membeli mobil, motor, hingga menyewa dan mengisi toko sembako.
“Para korban yang tersebar di wilayah Kota Bogor ini menyetor dengan besaran yang bervariasi mulai dari Rp15-100 juta. Dari 54 korban kerugiannya mencapai Rp2 miliar,” terang Bismo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadillah menjelaskan aktivitas para pelaku ini memulai perputaran di Februari 2023 dan berangsur dengan masa tenggat 30-60 hari.
Bulan Maret-Mei itu berjalan normal, kemudian nasabah membeludak sehingga perputaran di bulan Juni dan Juli jatuh tempo tidak terbayarkan
“Jadi para pelaku ini share iklan tersebut melalui status WhatsApp. Jadi antarkorban tidak saling kenal, mereka berkomunikasi lewat WhatsApp, transfer kepada pelaku. Kelompok putaran pertama di bulan pertama Februari-Maret itu tidak ada masalah,” jelas Rizka
Terhadap Kedua pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara