Rekam24.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor berhasil menangkap seorang pelaku premanisme yang menggunakan senjata tajam untuk melakukan pemerasan terhadap para pedagang.
Penangkapan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor, Jl. Kapten Muslihat, pada Senin 07 Oktober 2024.
Menurut Kombes Bismo, pelaku berinisial J (28), yang merupakan warga Dramaga, Kabupaten Bogor, ditangkap pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Baca Juga : Multitalenta Dokter Rayendra-Eka Maulana dalam Bidang Olahraga
J diketahui sebagai residivis yang baru bebas dari penjara atas kasus narkoba pada 2023.
“Pelaku J melakukan pemerasan dengan ancaman menggunakan senjata tajam kepada para pedagang di Pasar Merdeka. Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan sebilah golok di dalam kendaraannya.
Selain itu, di tempat penginapannya juga ditemukan selongsong peluru Gotri. Dari hasil tes urine, pelaku juga terbukti positif menggunakan narkotika jenis methamphetamine,” jelas Kombes Bismo.
Baca Juga : Dokter Rayendra Calon Satu-Satunya yang Konsisten Hadir di Acara Pengajian
Kombes Bismo menambahkan bahwa pelaku kerap meminta sejumlah uang secara paksa dengan ancaman kekerasan.
“Golok yang disita dari pelaku digunakan untuk menakut-nakuti pedagang yang menolak permintaannya. Hal ini menimbulkan ketakutan dan keresahan di kalangan pedagang,” ujar Bismo.
Kapolresta mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan tindak premanisme atau tindakan kriminal lainnya kepada pihak kepolisian.
Baca Juga : Kimberly Ryder Ungkap Hanya Diberi Nafkah Rp2 Juta oleh Edward Akbar
“Laporkan setiap informasi terkait aksi premanisme melalui hotline pengaduan kami di nomor 087810010057 atau call center 110. Keberanian masyarakat untuk melapor akan membantu kami dalam menjerat pelaku secara hukum,” tegasnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa Izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan premanisme, tidak hanya di Pasar Merdeka, tapi juga di seluruh wilayah Kota Bogor. Demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, kami telah mendirikan pos keamanan terpadu yang dijaga selama 24 jam oleh personel dari Polresta Bogor Kota, Korps Brimob, TNI, dan Pemerintah Kota Bogor,” tutup Kombes Bismo Teguh Prakoso.