Rekam24.com, Bogor – Jajaran Polsek Cileungsi, Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap pasangan suami istri lanjut usia yang terjadi di Kampung Kubang, Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menangkap otak utama komplotan yang diketahui telah beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Bogor, Whika Ardilestanto mengatakan, peristiwa perampokan tersebut terjadi pada 8 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban merupakan pasangan lansia berinisial S (66) dan suaminya H (69).
Baca Juga : Diduga Akibat Pembakaran Sampah, Rumah di Cilendek Bogor Ludes Dilalap Si Jago Merah!
Pelaku diperkirakan berjumlah enam orang. Mereka sudah mengintai rumah korban sejak pukul 23.00 WIB dan sekitar pukul 01.00 dini hari langsung masuk ke dalam rumah serta menyergap kedua korban,” ujar Whika dalam keterangannya.
Saat kejadian, korban S sempat melakukan perlawanan sehingga mengalami kekerasan dari para pelaku. Akibatnya, kedua mata korban mengalami lebam, mulut dan telinganya mengeluarkan darah, bahkan sempat mengalami gangguan pendengaran.
Kedua korban kemudian ditemukan oleh saudaranya sekitar pukul 02.00 WIB dalam kondisi terikat lakban dan wajah ditutup sarung. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Cileungsi pada pagi harinya.
Baca Juga : Atasi Krisis Daya Tampung, Pemkot Bogor Beri Beasiswa dan Tempuh Jalur Merger Sekolah
Dari aksi perampokan tersebut, pelaku membawa sejumlah barang milik korban, di antaranya satu unit mobil Avanza beserta BPKB, satu unit sepeda motor beserta BPKB, satu BPKB mobil pickup serta uang tunai sebesar Rp54 juta.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pada hari yang sama mendapatkan informasi bahwa mobil Avanza milik korban akan dijual di wilayah Gunung Putri. Tim Polsek Cileungsi pun melakukan pengejaran.
“Dua orang pelaku berhasil kabur, namun mobil Avanza yang merupakan barang bukti berhasil diamankan pada hari yang sama,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini terus berkembang setelah Polres Batang, Polda Jawa Tengah menangkap seorang pelaku berinisial K dalam kasus pencurian hewan di wilayah hukum Polsek Jonggol. Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa K juga terlibat dalam aksi perampokan di Cileungsi.
Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku lain berinisial E di kediamannya di Cianjur.
Selanjutnya, polisi berhasil menangkap otak utama komplotan berinisial M (29) di wilayah Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat. Dalam penangkapan tersebut, Kapolsek Cileungsi bahkan menyamar sebagai petugas PLN untuk mendekati pelaku.
“Pelaku utama ini diketahui menggunakan hasil kejahatannya untuk membeli villa, kebun dan beberapa aset lainnya. Dari pemeriksaan juga terungkap komplotan ini telah melakukan kejahatan di sekitar 50 TKP di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ungkapnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya serta mencari satu unit sepeda motor milik korban yang belum ditemukan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga menyerahkan kembali barang bukti berupa mobil milik korban yang berhasil diamankan kepada pihak korban.










