Rekam24.com, Bogor – Polres Bogor menangkap pelaku pembunu sopir grab yang jasadnya ditemukan dipinggir Tol Jagorawi KM 30.800, di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin (10/11/2025) lalu.
Korban bernama Ujang Adiwijaya (42) warga Pancoran Mas, Depok yang berprofesi sebagai sopir taksi online GrabCar. Ia menjadi korban pencurian dengan kekerasan hingga tewas di tangan Dua pelaku yang kini telah ditangkap
Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto menyampaikan, jenazah korban ditemukan oleh warga dipinggir jalan tol. Polisi bersama tim inafis kemudian melakukan identifikasi sidik jari san menemukan identifikasi korban.
Baca Juga : SISNINJA Kota Bogor, Tinggal Klik Bisa Langsung Sedot Tinja
“Dari hasil autopsi di RS Polri Kramat Jati, korban meninggal dunia akibat kekerasan. Terdapat luka di leher serta pendarahan di pundak dan bahu,” jelasnya, Kamis (12/11/2025)
Whika menjelaskan, kemudian menelusuri akun pesanan terakhir aplikasi Grab, hingga mengarah kepada dua tersangka berinisial RS dan AH. Keduanya diketahui memesan perjalanan online dengan niat jahat sejak awal.
Pelarian perampok sadis ini berakhir di tangan tim gabungan satreskrim Polres Bogor dan Polsek Citeureup.
Baca Juga : Pemkot Bogor Bangun Rumah Tahan Gempa Untuk Korban Bencana Dari Keluarga Miskin
“Kami juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil Avanza hitam, tali jemuran merah, lakban cokelat dan hitam, bed cover biru, serta ponsel milik korban,” ungkap dia
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 364 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancam hukuman maksimalnya pidana mati atau penjara seumur hidup
“Kasus ini membuktikan komitmen dan profesionalisme tim gabungan Polres Bogor. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan. Siapa pun akan kami kejar dan proses hukum dengan tegas,” tegasnya.










