Rekam24.com — Polres Bogor menetapkan seorang dukun berinisial AN (51) sebagai tersangka atas tewasnya tiga orang akibat tenggelam di Danau Quarry, Desa Tegalega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, pada Jumat (13/7/23) lalu
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut, dalam kasus ini polisi menetapkan AN (51) sebagai tersangka dalam kasus tersebut
“AN merupakan guru spiritual atau dukun. Ia telah menjadi dukun sejak tahun 2005 dengan dalih menyembuhkan berbagai macam penyakit,” kata AKBP Rio kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Mako Polres Bogor, Selasa (18/7/23)
AKBP Rio menjelaskan, penetapan tersangka AN (51) yang mengaku sebagai guru spiritual tersebut atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain dalam kegiatan pengobatan spritual di wilayah Cigudeg tersebut
“Pelaku AN ini melakukan tindakan pengobatan alternatif kepada seorang pria berinisial DV (20) yang mengidap keterbelakangan mental dengan cara memasukan pasiennya ke dalam sebuah danau,” jelasnya
Usai melakukan sejumlah ritual, sang dukun kemudian menyuruh DV ditemani dengan keluarganya untuk turun ke tepian danau Quarry, dan disirami Minyak Gondo Mayit ke tubuh korban
Namun, saat prosesi penyiraman Minyak Gondo Mayit, DV (20) terpeleset dan jatuh ke danau Quarry yang lebih dalam hingga tenggelam dan dinyatakan tewas.
“Ketika dilakukan ritual pengobatan, hasil pemeriksaan sementara didapat bahwa saudara DV berontak kemudian masuk ke dalam danau,” tegasnya.
Melihat DV (20) yang tenggelam, dua orang keluarganya CS (25) dan BS (25) mencoba melakukan pertolongan tetapi keduanya justru ikut tenggelam dan meninggal di tempat yang sama.
“Kemudian BS dan CS itu berniat untuk menolong DV, namun Allah menghendaki lain ketiganya tenggelam dan ditemukan tidak bernyawa,” bebernya.
“Atas perbuatannya kami kami menerapkan pasal 359 KUHP yaitu perbuatan untuk menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tutup AKBP Rio Wahyu Anggoro