Rekam24.com, Bogor – Insiden membahayakan terjadi saat pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2025 di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Kamis siang 17 Juli 2025.
Seorang pengendara motor yang melawan arus nyaris menabrak petugas kepolisian saat hendak diberhentikan.
KBO Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Novianto, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat petugas sedang melakukan penindakan di sekitar Pasar Citeureup hingga Jalan Baru depan Kantor Kecamatan. Wilayah tersebut diketahui merupakan jalur satu arah.
Baca Juga : 650 Pelanggaran Tercatat di Hari Keempat Operasi Patuh Lodaya di Bogor, Pelanggar Didominasi Tak Pakai Helm
“Pengendara tersebut melawan arus dari arah berlawanan. Saat diteriaki petugas untuk berhenti, justru dia tancap gas dan hampir menabrak anggota yang mencoba menghentikan,” ujar Ardian kepada Rekam24.com.
Situasi lalu lintas yang padat membuat aksi pengendara tersebut sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya, termasuk pejalan kaki dan masyarakat yang tengah beraktivitas di sekitar pasar. Demi mencegah hal yang tidak diinginkan, petugas akhirnya berhasil menghentikan pengendara dengan tindakan tegas.
“Karena sangat membahayakan, kami berupaya memberhentikan dengan cara yang agak keras. Syukurnya tidak ada korban,” tambah Ardian.
Atas pelanggaran itu polisi menjerat dengan UU Lalu Lintas “Saat ini masih kami proses sebagai pelanggaran lalu lintas. Kami kenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.
Pengendara tersebut dikenakan sanksi atas tiga pelanggaran sekaligus, yakni tidak menggunakan pelat nomor, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, serta melawan arus. Kendaraan pelanggar juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Warga yang menyaksikan kejadian pun menyambut baik tindakan petugas, mengapresiasi keberhasilan menghentikan pengendara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan umum.
(Echa Nur Maulida)