Polres Bogor Sidik Kasus Asusila Pria 25 Tahun Terhadap Tetangganya

Polres Bogor saat ini tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan seorang pria berinisial A (25) terhadap tetangganya sendiri, M (40)

Rekam24.com, Bogor – Satuan Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA-PPO) Polres Bogor saat ini tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan seorang pria berinisial A (25) terhadap tetangganya sendiri, M (40).

Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dan langsung melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

“Sudah ada laporannya dan baru saja kami gelar perkaranya,” ujar Silfi saat dikonfirmasi, Senin (2/3).

Baca Juga : Demi Autentisitas, Luna Maya Nyaris Hanyut di Lokasi Syuting ‘Santet Dosa di Atas Dosa

Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian juga sedang mengupayakan pengiriman kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan setelah sempat dikembalikan sebelumnya.

“Kami sedang mengusahakan pengiriman kembali SPDP ke kejaksaan. Terkait penetapan tersangka, saat ini masih dalam proses penyelesaian prosedur tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan awal, aksi bejat ini terbongkar saat keluarga korban memergoki pelaku berada di dalam kamar bersama korban. Saat ditemukan, pelaku diduga tengah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap M.

Baca Juga : Belum Ada Kata Maaf dari Inara Rusli? Wardatina Mawa Singgung Konsekuensi Akhirat

“Informasi dari keterangan yang ada, keluarga menemukan korban di dalam kamar bersama pelaku dalam posisi sedang melakukan tindakan asusila,” ungkap Silfi.

Sejauh ini, pelaku diketahui merupakan tetangga korban. Berdasarkan informasi sementara, aksi tersebut baru dilakukan satu kali. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *