Polres Bogor Tangkap Dua Pelaku Penembakan di Klapanunggal Bogor, Begini Kronologisnya - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Polres Bogor Tangkap Dua Pelaku Penembakan di Klapanunggal Bogor, Begini Kronologisnya

6 Agustus 2024
Kapolres Bogor, AKBP Rio bersama salah satu pelaku penembakan di Klapanunggal Bogor

Kapolres Bogor, AKBP Rio bersama salah satu pelaku penembakan di Klapanunggal Bogor

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menangkap dua orang pelaku penembakan di kawasan Jalan Raya Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Minggu 04 Agustus 2024.

Dimana dari peristiwa penembakan tersebut, seorang pengendara yang juga berprofesi sebagai ojeg online mengalami luka di bagian ke kepala.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan peristiwa penembakan sendiri terjadi pada pukul 00.45 WIB atau hampir pukul 01.00 WIB.

Baca Juga : Rudy Susmanto Akan Bangkitkan Gairah Persikabo

“Penembakan sendiri dilakukan oleh saudara AR (17) dan SI. AR sendiri berperan sebagai joki motor dan SI sebagai eksekutor,” ujar AKBP Rio dalam keterangannya di Polres Bogor, Cibinong, Selasa 06 Agustus 2024.

AKPB Rio mengungkapkan penembakan yang dilakukan oleh kedua orang pelaku tersebut karena menduga pengendara itu salah satu dari 7 pelaku tawuran yang janjian melalui media sosial.

Sehingga SI langsung melalukan penembakan terhadap pengendara tersebut yang diketahui berinisial MARF.

Baca Juga : Ratusan Massa Kerumuni Booth Kopling Inisiasi Muda di Taman Expresi Sempur Bogor

“Kepada saudara MARF sekarang lagi dirawat dikramat jati,” ucap AKBP Rio.

Untuk pelaku, lanjut AKBP Rio akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 55 56 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama Paling lama 12 tahun.

Tags: Klapanunggal BogorPenembakanPolres BogorSatreskrim polres bogor
Next Post
Sohib Rena resmi berikan dukungan terhadap Rena Da Frina

Sohib Rena Dukung Rena Da Frina Maju di Pilkada Kota Bogor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Meriah, Ribuan Masyarakat Berbaur Ramaikan Gebyar HJB ke-542 di Stadion Pakansari

Meriah, Ribuan Masyarakat Berbaur Ramaikan Gebyar HJB ke-542 di Stadion Pakansari

8 Juni 2024
Dua Pelaku Narkoba Melarikan Diri, Saat Ingin Di Giring Ke Dalam Gedung Polres Metro Bekasi Kota

Dua Pelaku Narkoba Melarikan Diri, Saat Ingin Di Giring Ke Dalam Gedung Polres Metro Bekasi Kota

8 November 2024

Trending.

75 pria diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah vila di kawasan Puncak, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

75 Orang Digelandang ke Polres Bogor di Salah Satu Vila di Puncak, Ini Penyebabnya

25 Juni 2025
anggota Bripda Jonathan Naibaho bersama keluarga yang di kawal saat jalur one way di puncak Bogor, Foto/Satlantas Polres Bogor

Aksi Heroik Polisi Bogor, Kawal Ibu Hamil di Jalur Puncak yang Terjebak One Way

5 Juli 2025
Evakuasi damkar kota bogor terhadap warga terjepit rel kereta api di Paledang Bogor, Foto/Adi Wirman

Sedang Gendong Anak, Kaki Warga Terjepit di Rel Kereta Paledang Bogor

13 Juli 2025
BPBD Kota Bogor saat meninjau lokasi tembok ambruk di MAN 1 Kota Bogor, Foto/BPBD Kota Bogor

Tembok Sekolah MAN 1 Kota Bogor Ambruk

9 Juli 2025
Syarifah Sidah Alatas (60), Notaris asal Kota Bogor yang ditemukan tewas di Sungai Citarum, Bekasi, Foto/Istimewa

Perempuan Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Citarum, Ternyata Notaris Asal Bogor yang Hilang

4 Juli 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved