Rekam24.com, Bogor – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengamankan seorang pria berinisial M.S (30), yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Pedati, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (20/5/2025).
M.S diamankan saat melakukan pungli terhadap para pedagang dengan modus menjual kantong plastik seharga Rp15.000 serta menarik iuran listrik sebesar Rp3.000 per pedagang. Aksi tersebut diketahui telah berlangsung selama tiga bulan.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Agus, menjelaskan bahwa pelaku mengaku menjalankan pungutan tersebut atas perintah dari Ketua Koperasi Siliwangi Sejahterah Bogor, seseorang bernama Iwan Ajek. Dari pungutan tersebut, pelaku mendapat setoran harian sebesar Rp50.000.
Baca Juga : Terbongkar Dugaan Pungli kepada Sopir Angkot di Cisarua, Dana Insentif Disisipi “Uang Koordinasi”
“Benar, pelaku diamankan oleh tim Satreskrim setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aksi premanisme di Pasar Pedati. Dari hasil pemeriksaan awal, pungutan ini dilakukan rutin setiap hari selama tiga bulan terakhir,” ujar Iptu Eko Agus kepada wartawan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua pak kantong plastik dan uang tunai sebesar Rp1.075.000 yang diduga hasil penarikan dari para pedagang.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bogor Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami keterlibatan pihak koperasi dalam kasus ini,” tambah Iptu Eko.