Polresta Bogor Kota Bongkar Sindikat Narkotika: 11 Tersangka Ditangkap, Dua di Antaranya Residivis - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home DAERAH

Polresta Bogor Kota Bongkar Sindikat Narkotika: 11 Tersangka Ditangkap, Dua di Antaranya Residivis

29 Oktober 2024
Polresta Bogor Kota Bongkar Sindikat Narkotika: 11 Tersangka Ditangkap, Dua di Antaranya Residivis
Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengumumkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 11 tersangka kasus narkotika dalam operasi terbaru.

Di antara tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan residivis. Salah satu residivis sebelumnya pernah ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, sementara yang lain diputus oleh PN Bandung pada 2017 atas kepemilikan dan penyalahgunaan ganja.

Dalam penangkapan ini, Polresta Bogor Kota mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 96,31 gram, ganja sebanyak 36,51 gram, tembakau sintetis seberat 870,27 gram, dan 1.061 butir obat keras tertentu.

Baca Juga : Ikhtiar Pemkot Bogor Menurunkan Angka Stunting, Intervensi Langsung ke Baduta, Jadi Fokus Kelurahan dan Kecamatan

Terkait tembakau sintetis, Kombes Pol Bismo mengungkapkan bahwa salah satu tersangka memproduksi sendiri tembakau tersebut. Tersangka membeli tembakau biasa, kemudian mengolahnya menggunakan panci listrik, menjemurnya, dan menyemprotnya hingga berubah menjadi tembakau sintetis yang siap dijual.

“Ancaman pidana yang dikenakan pada para tersangka berbeda-beda sesuai dengan barang bukti yang disita. Untuk kasus ganja, dikenakan Pasal 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya melalui press rilis yang dilaksanakan, Selasa 29 Oktober 2024.

Sementara, untuk sabu-sabu dan tembakau sintetis, lanjut Kombes Pol Bismo, pihaknya akan me menerapkan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga : Polresta Bogor Kota Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Siswa oleh Oknum Guru

Untuk obat keras tertentu, dikenakan Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Bismo.

Kapolresta menekankan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Bogor dan melindungi warga agar tidak terdampak ataupun menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

Tags: Kasus Narkotika Bogorkombes pol bismo teguh prakosoPolresta Bogor KotaSindikat Narkotika
Next Post
Dokter Rayendra-Eka Maulana saat bersama anak-anak muda

Review Jujur Anak Muda Kota Bogor tentang Dokter Rayendra-Eka Maulana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Viralkan Suami Selingku, Istri di Bogor Malah Kena ITE, Padahal Masih Punya Valita

Viralkan Suami Selingku, Istri di Bogor Malah Kena ITE, Padahal Masih Punya Valita

14 April 2024
Calon wali kota Bogor Rena Da Frina bersama warga

Menikmati Bakso Bersama Warga Balumbang Jaya, Rena Da Frina: Jangan Sampai Golput!

6 November 2024

Trending.

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved