Rekam24.com – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengumumkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 11 tersangka kasus narkotika dalam operasi terbaru.
Di antara tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan residivis. Salah satu residivis sebelumnya pernah ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, sementara yang lain diputus oleh PN Bandung pada 2017 atas kepemilikan dan penyalahgunaan ganja.
Dalam penangkapan ini, Polresta Bogor Kota mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 96,31 gram, ganja sebanyak 36,51 gram, tembakau sintetis seberat 870,27 gram, dan 1.061 butir obat keras tertentu.
Terkait tembakau sintetis, Kombes Pol Bismo mengungkapkan bahwa salah satu tersangka memproduksi sendiri tembakau tersebut. Tersangka membeli tembakau biasa, kemudian mengolahnya menggunakan panci listrik, menjemurnya, dan menyemprotnya hingga berubah menjadi tembakau sintetis yang siap dijual.
“Ancaman pidana yang dikenakan pada para tersangka berbeda-beda sesuai dengan barang bukti yang disita. Untuk kasus ganja, dikenakan Pasal 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya melalui press rilis yang dilaksanakan, Selasa 29 Oktober 2024.
Sementara, untuk sabu-sabu dan tembakau sintetis, lanjut Kombes Pol Bismo, pihaknya akan me menerapkan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara.
Baca Juga : Polresta Bogor Kota Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Siswa oleh Oknum Guru
Untuk obat keras tertentu, dikenakan Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Bismo.
Kapolresta menekankan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Bogor dan melindungi warga agar tidak terdampak ataupun menjadi korban penyalahgunaan narkotika.