Rekam24.com, Bogor – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan dengan modus berpura-pura sebagai warga negara asing (WNA) Brunei yang terjadi pada Rabu, 16 April 2025, pukul 07.15 WIB di ATM Bank CIMB Niaga, Jalan Ir. Djuanda No. 12, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah.
Korban, seorang warga yang sedang berolahraga pagi, mendatangi ATM untuk memeriksa saldo atas permintaan tersangka.
Namun tanpa ia sadari, para pelaku telah memantau PIN dan menukar kartu ATM miliknya saat korban lengah. Akibatnya, dalam waktu singkat tersangka berhasil menguras seluruh saldo korban senilai Rp 285 juta.
Baca Juga : Pelecehan Seksual di SDN Pengadilan 2, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota : Masih Dalam Pemeriksaan
“Kami menangkap tiga tersangka, yakni DJ, AP, DR. Sementara AS masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata AKP Aji Riznaldi Nugroho, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, dalam konferensi pers, Kamis (24/4).
Para pelaku merancang skema dengan berpura-pura bertanya lokasi toko handphone.
Salah satu pelaku, “DJ”, menggunakan bahasa Melayu untuk meyakinkan korban bahwa dirinya berasal dari Brunei.
Setelah “AS” (DPO) menawarkan diri sebagai pemandu, korban diajak menumpang kendaraan bersama beberapa pelaku lain yang mengaku staf. Di perjalanan, pelaku berpura-pura berminat membeli 30 unit handphone dan menunjukkan bukti saldo sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga : Polresta Bogor Kota Tindak Lanjuti Dugaan Pungli Parkir di Wisata Situgede
Korban diminta melakukan cek saldo di ATM agar tidak tercampur dengan uang transfer, lalu PIN-nya terpantau. Saat korban lengah, kartu ATM asli ditukar dengan kartu milik pelaku.
Seusai memisahkan diri dari korban, para pelaku langsung menarik seluruh dana korban.
Polresta Bogor Kota telah melakukan pemeriksaan dan menahan ketiga tersangka. Berkas perkara kini dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
AKP Aji mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap pendekatan tidak wajar, terutama oleh orang tak dikenal yang meminta bantuan terkait transaksi perbankan.
“Kami minta masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat bertransaksi di ATM. Pastikan kartu dan PIN Anda tidak diketahui orang lain dan segera lapor ke polisi jika mengalami kejadian mencurigakan,” pungkasnya.
Jika menemukan kejadian serupa, masyarakat diminta segera melapor ke Call Center 110 atau menghubungi Polresta Bogor Kota di 0858‑8911‑0110.