Polresta Bogor Kota Ringkus Puluhan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Polresta Bogor Kota Ringkus Puluhan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

6 Juli 2023
Polresta Bogor Kota Ringkus Puluhan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Share on FacebookShare on Twitter

REKAM24.com — Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap sebanyak 24 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Bogor.

Paling banyak, pelaku yang ditangkap yakni merupakan tersangka pada kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menuturkan, pengungkapan kasus narkotika di Kota Bogor tersebut berlangsung selama bulan Juni 2023

“Satnarkoba selama bulan Juni 2023 menangkap 24 tersangka sebanyak 19 laporan,” tuturnya kepada wartawan, Kamis (6/7/23)

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu seberat 25,85 gram, ganja 5,26 kilogram, tembakau sinte sebanyak 346,25 gram, dan obat psikotropika sebanyak 138 butir.

“Untuk kasus penyalahgunaan sabu ada 9 tersangka, ganja 2 tersangka, tembakau sinte 10 tersangka dan obat psikotropika jenis alprazolam dan dumolid 3 tersangka. Total 24 tersangka yang diamankan,” jelas Kombes Bismo

Modus yang digunakan pun beragam, mulai sistem tempel hingga melakukan pemesanan langsung kepada bandar

“Modus transaksi dengan sistem tempel, pembeli pesan ke bandar menggunakan medsos,” tambahnya

Sedangkan Bismo menjelaskan, dari 19 laporan perkara yang berhasil diungkap tersebar di Kecamatan Bogor Utara sebanyak 5 kasus, Kecamatan Bogor Selatan 2 kasus, Tengah 2 kasus, Barat 3 kasus, dan Tanah Sareal 2 kasus.

“Kita juga mengamankan residivis pada Juni 2020 yang menjalani masa hukuman 2,5 tahun. Kita tangkap kembali karena kedapatan sabu dikantongnya. Dia melakukan transaksi juga,” sambung dia.

Para tersangka dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114, 111, dan 112 ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara dan penyalahgunaan psikotropika dijerat UU Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 60 dan 62 ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Tags: Kombes Bismo Teguh PrakosonarkotikaPolresta Bogor KotaSat narkobatembakau sintetis
Next Post
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina

Dinas PUPR Kota Bogor Kena Refocusing Rp 40 M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Liburan di ROYAL SAFARI GARDEN bisa memetik sayuran hydroponic

Liburan di ROYAL SAFARI GARDEN bisa memetik sayuran hydroponic

22 November 2023
Jaga Ekosistem Lingkungan, PJ Bupati Bogor dan Ketua DPRD Sepakat Bangun Bogor Lebih Baik dan Jaga Kondusifitas Pemilu

Jaga Ekosistem Lingkungan, PJ Bupati Bogor dan Ketua DPRD Sepakat Bangun Bogor Lebih Baik dan Jaga Kondusifitas Pemilu

1 Februari 2024

Trending.

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved