Rekam24.com – Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap kurir dan bandar narkoba serta barang bukti ganja seberat lima kilogram.
Dari tangan pelaku berinisial RF (25) yang berperan sebagai kurir, dan pelaku berinisial AA (31) sebagai bandar narkoba polisi juga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 8,71 gram
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, pelaku RF (25) selaku kurir dijanjikan sejumlah uang jika berhasil mengirimkan barang haram tersebut kepada pemesan
“RF (kurir, red) mendapatkan barang tersebut dari saudara AA (bandar, red) dengan imbalan upah yang akan didapatnya nanti setelah selesai melaksanakan tugasnya,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (27/6/23) sore
Bismo menerangkan, berdasarkan informasi yang didapatkan oleh anggotanya, Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap tersangka AA.
“Kita lakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi persembunyian tersangka AA dan kita dapati ganja sejumlah 5 kilogram yang dibuat menjadi 5 paket,” terangnya
Pelaku AA, diketahui merupakan residivis kasus serupa, dan pernah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Bandung
“Berdasarkan pengakuan AA mendapatkan barang narkotika tersebut dari
saudara Bule yang masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra menjelaskan, AA menyimpan lima kilogram ganja di kontrakannya di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor.
“Jadi AA ini awalnya ditangkap di wilayah Tajur, Kecamatan Bogor Timur,” pungkasnua
“Saat digeledah kita temukan barang bukti ganja seberat 13 gram, total barang bukti ada 5,013 kilogram ganja dan 1 paket sabu yang dibungkus plastik dengan berat 8,71 gram,” sambungnya
Dalam kasus ini, Kompol Eka menyebut, AA bisa dikategorikan sebagai bandar, sebab barang bukti narkoba yang diamankan terbilang besar.
“Namun ada juga bandar yang lebih besarnya yang menyuplai orang tersebut, yang saat ini sedang kami laksanakan pencarian,” lanjutnya.
Terhadap kedua pelaku, polisi akan menjerat Pasal 111 dan 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun