Rekam24.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis yang melibatkan seorang pemuda berinisial RMA (21).
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis malam, 7 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat tim yang berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Baca Juga : Rena Da Frina Janji Wujudkan Kota Bogor Bebas Sampah Nyata, Bukan Sekadar Piala Adipura
“Kami sangat serius menangani peredaran narkotika di wilayah Bogor. Kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Sat Res Narkoba yang telah menyelidiki aktivitas tersangka selama beberapa hari. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota tentang adanya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jalan Jambu, Kecamatan Bogor Selatan.
Tim Opsnal Unit II melakukan observasi dan penyelidikan hingga berhasil menemukan lokasi kontrakan tersangka.
Baca Juga : Debat Pilwalkot Bogor 2024: Adu Strategi Tangani Bullying dan KDRT, Siapa Paling Konkret
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu linting tembakau sintetis dalam bungkus rokok dan 12 bungkus plastik klip narkotika tembakau sintetis seberat 38,28 gram bruto, yang disembunyikan di tangki air kloset kamar mandi.
“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kami menjaga keamanan kota,” tambah Kombes Pol Bismo.
Saat ini, tersangka RMA tengah menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Penggolongan Narkotika.
Baca Juga : Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Perkuat Lini Pertahanan Timnas Indonesia
Kombes Pol Bismo menegaskan bahwa hukuman tegas akan dijatuhkan sebagai langkah preventif bagi penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda.
Kasus ini menjadi contoh nyata komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya ini, dan bersama kita ciptakan lingkungan yang aman dari narkoba,” tutup Kombes Pol Bismo.