Rekam24.com, Bogor – Dugaan pungutan liar (pungli) di area parkir wisata Situgede, Kota Bogor, kini menjadi sorotan Polresta Bogor Kota dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
Temuan tarif parkir roda dua sebesar Rp 7.000 per sekali masuk melebihi tarif resmi yaitu Rp 3.000 untuk roda dua mendorong aparat kepolisian dan Dishub untuk segera mengambil tindakan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota AKP Aji Rizanaldi, pungutan melebihi ketentuan Dishub dapat dikategorikan sebagai pungli.
Baca Juga : Viral Insiden Pengawalan di Puncak, Anggota Satlantas Polres Bogor Dicopot
“Kami akan melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” ujarnya kepada Rekam24. com melalui sambungan seluler, Kamis (24/4).
Rizanaldi menambahkan, penyelidikan akan difokuskan pada pengumpulan bukti, seperti nota setoran dan keterangan saksi, sebelum menentukan pasal yang akan diterapkan dalam proses hukum.
Sebelumnya, Kasi Parkir Dishub Kota Bogor Roy menjelaskan bahwa Dishub hanya memiliki otorisasi mengelola satu titik parkir resmi di Situgede. “Pada lokasi itu, tarif parkir roda empat tetap Rp 3.000 dan roda dua Rp 2.000 per sekali masuk. Karcis resmi sudah kami siapkan, tetapi kadang tidak diberikan karena dikelola Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),” terang Roy, Rabu (23/4).
Baca Juga : Pelecehan Seksual di SDN Pengadilan 2, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota : Masih Dalam Pemeriksaan
Ia juga mengakui bahwa setoran retribusi parkir sempat macet, serta berjanji akan melakukan pendalaman bersama Polresta dan mensosialisasikan aturan tarif kepada pengelola lokal.
Pihak Kepolisian dan Dishub akan segera menindak lanjuti kasus ini.
Masyarakat diimbau untuk selalu meminta dan menyimpan karcis parkir resmi. Bila mengalami pungutan berlebih, pengguna dapat melaporkan langsung ke Dishub Kota Bogor atau ke Polresta Bogor Kota. Pemerintah daerah pun didorong memperkuat mekanisme pengaduan daring dan memberikan sanksi tegas kepada pengelola yang terbukti melakukan pungli.
Dengan kolaborasi Polresta Bogor Kota dan Dishub, diharapkan praktik pungli di Situgede segera teratasi dan memberikan efek jera bagi pelaku.
(Echa Nur)