Rekam24.com, Bogor – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 28 laporan polisi (LP) kasus narkoba dan menangkap 33 tersangka selama September 2025.
Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan sekaligus bukti komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Bogor.
“Dari puluhan kasus ini, barang bukti yang diamankan cukup besar jumlahnya,” ujar AKP Ali Jupri saat konferensi pers di Aula Lantai 2 Mapolresta Bogor Kota, Rabu 01 Oktober 2025.
Baca Juga :Semesta Buku 2025 Hadir di Bogor: Diskon Gila-Gilaan, Buku Mulai Rp5.000
Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba meliputi:
Sabu-sabu: 569,42 gram
Tembakau sintetis: 1.650 gram
Ganja: 522 gram
Obat keras tertentu/psikotropika: 51.092 butir
Lebih lanjut, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup dan pidana mati bagi pelaku dengan barang bukti melebihi ketentuan.
Baca Juga : XLSMART Hadirkan Registrasi Kartu SIM dengan Teknologi Face Recognition
“Untuk tersangka kasus obat keras tertentu dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain Pasal 435 dan 436, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar,” pungkasnya.