Polresta Bogor Kota Ungkap 56 Tersangka Narkoba dan Miras Selama April–Mei 2025 - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polresta Bogor Kota Ungkap 56 Tersangka Narkoba dan Miras Selama April–Mei 2025

9 Juni 2025
Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu saat memberikan keterangan kasus narkoba selama bulan April-Mei 2025

Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu saat memberikan keterangan kasus narkoba selama bulan April-Mei 2025

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com, Bogor – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras (miras) ilegal selama periode April hingga Mei 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 56 tersangka berhasil diamankan dari 45 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Wakil Kepala Polresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu, menjelaskan bahwa dari total kasus tersebut, 51 di antaranya merupakan kasus narkoba, sementara 5 lainnya terkait peredaran miras jenis ciu.

“Mayoritas tersangka merupakan pengedar. Barang bukti yang berhasil kita amankan terdiri dari sabu seberat 360,74 gram, tembakau sintetis 556,18 gram, ganja 127 gram, ekstasi sebanyak 57.418 butir, psikotropika 279 butir,” ujar AKBP Indra Ranu dalam rilis pers, Senin 09 Juni 2025.

Baca Juga : Polresta Bogor Kota Tangkap 32 Pelaku Tawuran, Sajam Disita: Kami Akan Sikat Habis!

Tidak hanya kasus narkoba, Polresta Bogor Kota juga membongkar home industry miras jenis ciu dan arak bali. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar.

“Dari penggerebekan gudang miras, kita menyita 130 dirigen berisi ciu ukuran 30 liter, 1 dirigen arak bali, 1.569 botol ciu, 100 botol arak bali, serta ribuan botol dan tutup botol kosong yang siap digunakan,” ungkap Indra.

Pihak kepolisian juga menemukan perlengkapan produksi seperti 3 set alat pengukur kadar alkohol, 3 galon kosong, dan 3 ember. Menurut keterangan para pelaku, omzet penjualan miras ilegal bisa mencapai Rp6 juta per hari, dengan distribusi meliputi wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Polresta Bogor Kota Amankan Pelaku Pungli di Pasar Pedati

“Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda dan Kapolres untuk menjaga kondusifitas wilayah. Salah satu penyebab gangguan kamtibmas seperti tawuran dan kekerasan lainnya berasal dari pengaruh minuman keras,” tegas Indra.

Terkait ancaman hukum, para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Kasus narkoba: UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Penyalahgunaan obat keras: UU RI No. 17 tentang Kesehatan

Penyalahgunaan psikotropika: UU RI No. 5 Tahun 1997

Produksi dan peredaran miras ilegal: Pasal 241, 55 ayat 1, dan 56 KUHP, serta Pasal 137 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan narkoba dan miras.

Tags: Miras IlegalNarkoba BogorPengungkapan NarkobaPolresta Bogor Kota
Next Post
Pemilik ruko Setia Busana, Jejen (45)

aling Gasak Ruko Seragam Sekolah di Pasar Kebon Kembang, Kerugian Capai Puluhan Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Bubur Tokyo

Menikmati Bubur Unik ala Tokyo di Bogor, Kuliner Favorit yang Wajib Dicoba

30 Oktober 2024
Wamendagri, Bima Arya meninjau pelaksanaan makan gratis di kota Bogor

Siswa dan Guru di Bosowa Bina Insani Keracunan, Dandim  Kota Bogor Minta Penyelenggara MBG Perketat Prosedur Kebersihan

7 Mei 2025

Trending.

anggota Bripda Jonathan Naibaho bersama keluarga yang di kawal saat jalur one way di puncak Bogor, Foto/Satlantas Polres Bogor

Aksi Heroik Polisi Bogor, Kawal Ibu Hamil di Jalur Puncak yang Terjebak One Way

5 Juli 2025
Evakuasi damkar kota bogor terhadap warga terjepit rel kereta api di Paledang Bogor, Foto/Adi Wirman

Sedang Gendong Anak, Kaki Warga Terjepit di Rel Kereta Paledang Bogor

13 Juli 2025
BPBD Kota Bogor saat meninjau lokasi tembok ambruk di MAN 1 Kota Bogor, Foto/BPBD Kota Bogor

Tembok Sekolah MAN 1 Kota Bogor Ambruk

9 Juli 2025
Syarifah Sidah Alatas (60), Notaris asal Kota Bogor yang ditemukan tewas di Sungai Citarum, Bekasi, Foto/Istimewa

Perempuan Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Citarum, Ternyata Notaris Asal Bogor yang Hilang

4 Juli 2025
Kapolsek Dramaga meninjau lokasi perampasan dengan korban ojol, Foto/Polres Bogor

Pengemudi Ojol Diserang di Dramaga, Pelaku Kabur Usai Korban Melawan

15 Juli 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved