Rekam24.com, Bogor– Polresta Bogor Kota menggelar konferensi pers pada sore hari ini untuk mengumumkan penangkapan seorang pelaku yang terlibat dalam pengelolaan situs judi online skala internasional.
Pelaku, yang berinisial YS, ditangkap di wilayah Yasmin, Kota Bogor, setelah Sat Reskrim Polresta Bogor Kota melakukan patroli siber dan mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan.
Didampingi oleh Wakapolres dan Kasat Reskrim, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa YS merupakan lulusan SMK Elektro di Bogor yang memiliki keterampilan di bidang teknologi informatika.
Baca Juga : Bogor Siap Wujudkan Asta Cita: Bachril Bakri Dukung Program Bergizi untuk Generasi Emas
“YS ini memiliki keahlian yang cukup tinggi dalam pengelolaan situs judi online, termasuk dalam hal membeli domain, mengelola VPN, hingga memastikan situs-situs tersebut aman dari deteksi,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
“Dengan pengalaman di bidang search engine optimization (SEO), YS terlibat dalam pengoptimalan situs-situs ini untuk menjangkau pasar Indonesia,” tambahnya.
Dalam operasi ini, polisi mengungkap bahwa YS terlibat dalam pengelolaan hingga 35 situs judi online, termasuk “JRG69,” “Juragan99,” dan “Luxury138.com.”
Baca Juga : SOIna Kabupaten Bogor Selekai Pemain 7 a-side Football
Situs-situs tersebut memungkinkan pelaku mengantongi pendapatan mencapai Rp25 juta per bulan, dengan setiap situs mendatangkan penghasilan antara Rp2 juta hingga Rp5 juta.
“Penghasilan yang diterima YS digunakan untuk memperkuat operasi situs-situs ini, termasuk melalui private block network, yang memungkinkan mereka terhindar dari pantauan pihak berwenang,” ungkap Kombes Pol Bismo.
Penangkapan YS ini juga mengungkapkan fakta bahwa pelaku sering melakukan perjalanan ke Filipina sejak tahun 2022, di mana ia bekerja dengan tugas khusus sebagai pengoptimal mesin pencari (SEO) untuk situs-situs judi di Indonesia.
Baca Juga : Polresta Bogor Kota Ungkap Jaringan Tembakau Sintetis melalui Patroli Cyber, Pengedar Ditangkap di Sukaraja
“Kami telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan bukti-bukti yang mendukung keterlibatannya dalam jaringan judi online. Namun, kami masih mendalami siapa saja yang bekerja sama dengannya dan pola aliran dana dari hasil kejahatan ini,” jelas Kombes Pol Bismo.
Pelaku akan dikenakan pasal 45 junto pasal 27 ayat 2 dari UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang distribusi dan akses informasi elektronik yang memuat perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Kombes Pol Bismo menegaskan,
“Kami berkomitmen untuk memberantas praktik judi online di wilayah Indonesia, sesuai arahan dari Kapolri dan Presiden Prabowo Subianto. Penindakan ini adalah langkah awal untuk memutus jaringan perjudian online yang beroperasi lintas negara.”
Polresta Bogor Kota saat ini terus bekerja sama dengan Dit Cyber Polda Jawa Barat untuk melacak lokasi server utama yang diyakini berada di Asia.
Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jaringan yang diduga berafiliasi dengan operator internasional.