Pada Rabu, 13 November 2024, korban yang tinggal di Cibogor, Kota Bogor, diiming-imingi pekerjaan di sebuah rumah makan. Namun, bukannya diberikan pekerjaan yang dijanjikan, korban malah dibawa ke Jakarta menggunakan KRL dari Stasiun Bogor dan dibawa ke beberapa hotel di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Selama lima hari, mulai dari 19 hingga 25 November 2024, korban dipindahkan antar hotel di Jakarta, termasuk Hotel Astika, Hotel Feodora, Hotel City Icon Residence, hingga Hotel Infiniti. Di sana, korban dipaksa untuk melayani tamu pria melalui aplikasi MiChat dengan tarif antara Rp 250.000 hingga Rp 300.000 per tamu, dan dijanjikan bayaran Rp 2.500.000 jika melayani 32 tamu laki-laki.
Baca Juga : Kabid PPO Dispora Kota Bogor Berikan Wejangan Kepada Orang Tua Atlet SOIna
Penyelidikan yang dilakukan Polresta Bogor Kota mengarah pada tiga tersangka utama, yaitu Andhika Rizky Ramadhan Zainudin, Wulan Dari, dan Fajar Solihin Syahputra. Ketiganya yang berstatus sebagai pelajar, kini ditahan dan dijerat dengan dakwaan serius sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban serta beberapa ponsel yang digunakan untuk transaksi. Enam orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota, memberikan pernyataan terkait kejadian ini, “Kami mengutuk keras perbuatan keji ini, yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur.
Baca Juga :‘Derita’ Wilayah Perbatasan Bogor, Jauh Dari Ketertataan dan Ketertiban
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada orang tua agar lebih waspada dan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap anak-anak mereka, terutama pada jam malam, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Kombes Polk Bismo.
Saat ini, kasus ini sedang diproses lebih lanjut dan akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diproses hukum.