Rekam24.com – Tim gabungan dari Polsek Gunung Putri dan Sat Resmob Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa dini hari, 3 Desember 2024.
Penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima oleh Polsek Gunung Putri pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, dari saksi H.D (63). Saksi melaporkan bahwa temannya, yang diketahui bernama RR (24), seorang wanita yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK), ditemukan tewas di Kosan Sinelayan, Kamar F 11, Kampung Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di lokasi kejadian.
Kapolsek Gunung Putri, Aulia Robby Kartika Putra,, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
“Identitas korban, berinisial RR, perempuan kelahiran Cianjur pada 27 Januari 2000, terungkap sebagai seorang PSK yang tinggal di kawasan tersebut,” ujar Kapolsek Gunung Putri, Selasa 03 Desember 2024.
Baca Juga : Mitsubishi Dyno Mundur, Tabrak Bangunan Milik Warga di Bogor Timur
Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap pada 3 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di Kampung Serang, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Pelaku berinisial AP (19), seorang pelajar/mahasiswa asal Bogor, yang juga tercatat sebagai warga Kampung Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain pakaian korban, seprai, dan potongan pisau cutter yang diduga digunakan dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Polisi juga menemukan pisau cutter lainnya dalam proses pencarian.
Pelaku telah mengakui perbuatannya, dan saat ini telah ditahan di Polsek Gunung Putri. Motif pembunuhan masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.