Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home EKONOMI BISNIS

Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen

29 November 2024
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa upah minimum buruh nasional pada tahun 2025 akan naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata kenaikan tahun 2024 yang hanya 3,6 persen.

“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan 6 persen. Namun, setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, kami sepakat untuk menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo usai rapat terbatas dengan menteri terkait di Kantor Presiden pada Jumat (29/11).

Sementara itu, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi serta kota/kabupaten.

Baca Juga : Kamar Unik dengan Hidden Door di Bigland Bogor Hotel yang Cocok untuk Kejutan dan Perayaan

“Aturan rinci mengenai upah minimum akan diatur melalui peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” kata Prabowo.

Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan buruh.

“Kesejahteraan buruh adalah hal yang sangat penting, dan kami akan terus memperjuangkan perbaikan kondisi mereka,” ujarnya.

Baca Juga : Diduga Dibunuh, Pelajar SMP Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher, Polisi Amankan Golok

Selain kenaikan upah minimum, pemerintah juga menyiapkan berbagai bantuan sosial, seperti program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial lainnya, dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk masyarakat.

“Melalui berbagai program bantuan sosial ini, termasuk PKH, kami memastikan bahwa pemerintah telah berusaha maksimal untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat, termasuk buruh,” tandas Prabowo.

Dengan asumsi upah minimum rata-rata 2024 sebesar Rp3,1 juta, maka upah minimum rata-rata pekerja pada 2025 diperkirakan akan mencapai sekitar Rp3,3 juta.

Tags: Kenaikan UpahKesejahteraan BuruhPrabowo SubiantoUpah Minimum
Next Post
Kapolresta Bogor Kota saat mengunjungi rumah anggota Linmas yang meninggal saat mengamankan pilkada 2024

Kapolresta Bogor Kota Berikan Santunan dan Dukungan kepada Keluarga Petugas Linmas yang Wafat dalam Tugas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Kantor KPU Kota Bogor

KPU Kota Bogor Tegaskan Batas Pengeluaran Kampanye: Maksimal Rp 72 Miliar per Paslon

2 Oktober 2024
Anggota DPRD Kota Bogor, Devie Prihattini Sultani

DPRD Kota Bogor Oknum Guru Yang Cabuli Siswi SDN Pengadilan 2 Dikebiri dan Dipecat Tak Hormat

14 September 2023

Trending.

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Skandal Meli 3gp Hingga Video Berdar Luas dan Kini Ditetapkan Tersangka

Skandal Meli 3gp Hingga Video Berdar Luas dan Kini Ditetapkan Tersangka

3 Maret 2024
Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di SDN Leuwinutug 03, Kabupaten Bogor.

Sinergi UBSI dan SDN Leuwinutug 03, Edukasi Nilai Islam Sejak Dini

6 Mei 2025
PMII Kota Bogor saat melakukan aksi unjuk rasa

Keracunan Massal di Sekolah Bosowa Bina Insani, PMII Kota Bogor Soroti Lemahnya Pengawasan

9 Mei 2025
Mahasiswa Universitas BSI Gelar Penyuluhan di Panti Asuhan Mizan Amanah Kahfi 1

Mahasiswa Universitas BSI Gelar Penyuluhan di Panti Asuhan Mizan Amanah Kahfi 1

16 Mei 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved