Rekam24.com, Bogor – Seorang pria bernama Haji Heri (36) di Kabupaten Bogor terancam pasal berlapis setelah menganiaya seorang remaja berusia 17 tahun yang sedang membangunkan sahur.
Pelaku menggunakan airsoft gun dalam aksinya, sehingga bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata, selain pasal penganiayaan.
Kapolsek Citeureup, AKP Ari Nugroho, mengungkapkan bahwa Haji Heri diduga melakukan aksi kekerasan dengan menembakkan airsoft gun sebelum akhirnya memukul korban menggunakan senjata tersebut.
Baca Juga : Sanlat HMI Bogor: Sinergi Mahasiswa untuk Ukhuwah dan Spiritualitas
“Selain pasal penganiayaan, kami juga menerapkan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata,” ujar Ari pada Senin, 17 Maret 2025.
Korban, yang diketahui bernama Evan (17), telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah mengalami luka di bagian belakang telinga akibat serangan pelaku pada Minggu, 16 Maret dini hari. Polisi pun berencana segera menetapkan Haji Heri sebagai tersangka.
Sudah Memiliki Airsoft Gun Sejak 2015
Menurut keterangan polisi, Haji Heri mengaku telah memiliki airsoft gun sejak tahun 2015. Ia mengklaim memperoleh senjata tersebut dari seorang individu karena pernah menjadi anggota Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin).
Baca Juga : Antrean Panjang! Warga Bogor Berburu Uang Baru Jelang Lebaran
“Dia beli sekitar 10 tahun lalu, tetapi lupa dari siapa. Dia juga mengaku pernah bergabung dengan Perbakin, tetapi saat kami minta menunjukkan kartu tanda anggota (KTA), dia belum bisa membuktikannya,” jelas Ari.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan ini terekam dalam sebuah video yang beredar luas. Dalam rekaman tersebut, tampak seorang pria mendekati sekelompok pemuda yang sedang membangunkan sahur dengan membawa senjata. Beberapa letusan terdengar, sebelum akhirnya pria itu kembali berjalan sambil membawa gerobak berisi bedug.
Di video lain, terlihat seorang remaja mengalami luka di bagian telinga hingga mengeluarkan darah, sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Warga yang geram dengan tindakan pelaku kemudian menangkap dan mengaraknya ke dalam mobil untuk diserahkan ke pihak kepolisian. Saat ini, polisi tengah mendalami kasus tersebut dan menyiapkan langkah hukum terhadap pelaku.
(Echa Nur)