Promisikan Judi Online, Dua Selegram Cantik Diciduk Polisi - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home

Promisikan Judi Online, Dua Selegram Cantik Diciduk Polisi

1 Juli 2024
Dua Selegram cantik yang promosikan judi online saat ditampilkan

Dua Selegram cantik yang promosikan judi online saat ditampilkan

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com – Dua selegram cantik asal Kota Bogor ditangkap polisi karena mempromosikan judi online. Kedua selebgram cantik tersebut adalah LA (20) dan R.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan, kedua selebgram cantik yang mempromosikan situs judi online tersebut ditangkap di hari dan tempat yang berbeda.

“Untuk L.A ini di menangkap di tanggal 27 Juni 2024 pada hari Jum’at di Jalan Pajajaran, dan untuk R ini berasal di dari Sukabumi dan bekerja di salahsatu restoran di Kota Bogor, kita tangkap pada 20 Juni 2024 di Jalan Pajajaran,” ujar, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara saat menggelar konferensi pers, Senin 01 Juli 2024.

Baca Juga : 50 Kios di Pasar TU Kemang Bogor Hangus Terbakar

Luthfi Olot Gigantara memaparkan, kedua selebgram berinisial L.A (20) dan R (20) itu mempromosikan judi online sejak tahun 2023.

Lanjutnya, L.A (20) mengaku sempat dihubungi oleh seseorang bernama Listya melalui Instagram untuk mempromosikan Situs Judi Online dan R mengaku dihubungi langsung oleh situs judi online melalui via Instagram yang bernama Indonesiaviral.

Dari hasil memposting situs judi online itu, selebgram L.A (20) berhasil memperoleh keuntungan 10 juta rupiah dengan kontrak dua bulan serta selebgram R (20) mendapatkan keuntungan 2.5 juta rupiah perbulan.

Baca Juga : Pemkot Bogor Sabet Dua Penghargaan Sekaligus di KKJB dan PKJB 2024

Disisi lain, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, selebgram berinisial L.A (20) itu sempat memposting video-video syur dan menjual secara Video Call Sex (VCS) dengan tarif 250 ribu rupiah.

“Selebgram berinisial L.A ini adalah lebih kepada menjual video VCS dengan tarif 250 ribu. Kemudian L.A ini membentuk grup yang mana nanti yang berada di dalam grup itu bisa memperoleh syur dari yang bersangkutan. Setelah itu baru dia beranjak ke situs judi online,” papar Lutfi.

Atas perilakunya, L.A (20) dijerat dua pasal yakni, Pasal 45 ayat 3 undang undang RI Tahun 2024 tentang muatan judi dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah dan pasal 27 undang undang ITE dengan dengan memposting video asusila ancaman hukuman 10 tahun.

Baca Juga : DPC Gerindra Kota Bogor Telah Tetapkan 3 Nama Untuk Cawalkot, Ini Nama-namanya

“L.A ini mengaku bahwa melakukan aksi itu sejak tahun 2023 dan atas apa yang dia lakukannya yang bersangkutan dipersangkakan pasal 45 ayat 3 undang undang RI tahun 2024 tentang muatan judi yang mana dipersangkakan denda 10 miliar rupiah dan ancaman hukuman penjara 10 tahun dengan terkait memposting video asusila masuk kepada Pasal 27 undang undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun,” katanya.

“Dan untuk pelaku R (20) dijerat Pasal 45 undang undang ITE tahun 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” tandasnya.

Tags: Dua Selegram cantikjudi onlineKompol Lutfy Olot Gigantarakompol luthfi olotKota BogorPromisi Judi OnlineRekam 24Rekam24
Next Post
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto

Hadiri Hut Bhayangkara ke 78, Rudy Susmanto : Terima Kasih Sudah Layani Kabupaten Bogor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Bakal calon wali kota, Sendi Fardiansyah saat berfoto bareng dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Sendi Fardiansyah Meminta Temui Presiden Joko Widodo Untuk Minta Restu Maju Untuk Bacawalkot Bogor

19 Maret 2024
Viral Video Mirip Selebgram Senna Cosplayer, Benarkah Skandal?

Viral Video Mirip Selebgram Senna Cosplayer, Benarkah Skandal?

11 Maret 2024

Trending.

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Skandal Meli 3gp Hingga Video Berdar Luas dan Kini Ditetapkan Tersangka

Skandal Meli 3gp Hingga Video Berdar Luas dan Kini Ditetapkan Tersangka

3 Maret 2024
Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di SDN Leuwinutug 03, Kabupaten Bogor.

Sinergi UBSI dan SDN Leuwinutug 03, Edukasi Nilai Islam Sejak Dini

6 Mei 2025
PMII Kota Bogor saat melakukan aksi unjuk rasa

Keracunan Massal di Sekolah Bosowa Bina Insani, PMII Kota Bogor Soroti Lemahnya Pengawasan

9 Mei 2025
Mahasiswa Universitas BSI Gelar Penyuluhan di Panti Asuhan Mizan Amanah Kahfi 1

Mahasiswa Universitas BSI Gelar Penyuluhan di Panti Asuhan Mizan Amanah Kahfi 1

16 Mei 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved