Proyeksi Kebutuhan Air Meningkat, Cegah Kekeringan Pemkot Lakukan Berbagai Upaya

Rekam24.com, Bogor – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor memproyeksikan kebutuhan air di Kota Bogor hingga 2045.

Beberapa kecamatan terlihat masih memerlukanndaya dukung air diantaranya kecamatan Bogor Selatan dan Tanah Sareal.

Dari RPJPD tersebut status daya dukung air sampai tahun 2045 di Kota Bogor sudah memnuhi kebutuhan semua kecamatan kecuali Bogor Selatan yang memiliki jumlah penduduk terbanyak.

Baca Juga : Pemkot Tunggu Kemenhub, Siap Fasilitasi Pembangunan TOD Baranangsiang

Kabid Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan Sofie Linawati, ST, MM mengatakan bahwa sebahian besar masyarakat di Kota Bogor memanfaatkan air dari PDAM.

Sementara itu air Baku yg digunakan oleh PDAM kota bogor berasal dari 2 sumber : dari mata air dan dari air permukaan (air sungai).

Untuk menjaga daya dukung atas kebutuhan air di Kota Bogor Pemkot melakukan berbagai upaya.

Baca Juga : GMKB Dan Misi Kemanusiaan

“Dari sisi perencanaan pemkot (DLH) menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang telah ditetapkan dalam Perda Kota Bogor No. 7 th 2023 ttg RPPLH Kota Bogor tahun 2023-2053,” jelasnya

Disamping itu DLH juga melakukan kegiatan pengelolaan sumber daya air dgn kegiatan konservasi air, berupa kegiatan penanaman pohon di kawasan bantaran sungai

Sementara itu di DPUPR ada kegiatan normalisasi sungai dan kegiatan pemeliharaan sarana pengolahan air Baku di PDAM.

Baca Juga : Dedie A Rachim Minta Pemerintah Pusat Pastikan Pasokan BBM untuk SPBU Swasta

“Bentuk Pengendalian penggunaan adalah

– Dalam penggunaan air sungai harus melalui perijinan berupa Rekomtek dari Kementerian PU (BBWS),” ujarnya.

Sementata itu untuk membatasi oengeboran air tanah secara dalam berlebihan dan diluar aturan karena akan menyedot air tanah dari sumber lain Pemprov Jabar juga terus melakukan pengawasan.

“Untuk penggunaan air tanah (sumur bor) harus mendapat rekomendasi (SIPA), yang kewenangannya ada di Pemprov (Dinas SDA),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *