Rekam24.com, Jakarta – Bawa nama artis Raffi Ahmad, aktor Jonathan Frizzy bicara soal rencana hari bahagianya bersama aktris Ririn Dwi Ariyanti.
Setelah dua bulan setelah menghirup udara bebas, Jonathan Frizzy memberikan kode soal hubungannya dengan Ririn Dwi Ariyanti.
Ijonk diketahui telah keluar dari penjara pada 7 Januari 2026, setelah mendapatkan program cuti bersyarat (CB).
Baca Juga : Yuk Intip Cerita Audy Item Berjuang Melawan Obesitas
Sebelumnya, mantan suami Dhena Devanka itu menjalani delapan bulan masa tahanan terkait kasus peredaran rokok elektrik atau vape yang mengandung obat keras etomidate.
Selama menjalani masa tahanan, Ririn Dwi Ariyanti disebut menjadi salah satu penguat bagi Ijonk.
Meski tak mengakui secara gamblang soal kedekatannya dengan Ririn, namun pemilik nama lengkap Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak itu tampak salah tingkah saat ditanya soal kekasih.
Baca Juga : Ketua DPRD Adityawarman Adil Dukung Bappenda Kota Bogor Jemput Bola Optimalkan PAD
“Di-blow up aja belum. Emang siapa (pacar Ijonk)?” ucap Ijonk diiringi tawa kecil,
Ayah tiga anak itu pilih menyimpan rapat rencana bahagianya, dan meminta doa.
“Tunggu tanggal mainnya aja lah. Doain doain,” kata Ijonk.
Berada di samping Raffi Ahmad, Ijonk lantas meminta suami Nagita Slavina itu untuk menjadi MC (Master of Ceremony) atau pembawa acara di hari bahagianya nanti.
Baca Juga : Kota Bogor Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih 2026, Ketua DPRD Adityawarman Adil: IniHasil Kolaborasi Nyata
“Elu MC-nya ya!” celetuk Ijonk kepada Raffi.
“Berarti nikah nih?” seloroh Raffi.
“Belum,” timpal Ijonk.
Kedekatan Ijonk dengan Ririn Dwi Ariyanti itu diketahui terjalin sejak tahun 2023.
Sebut akan Gelar Acara Bahagia
Kode yang sama telah Jonathan Frizzy lontarkan setelah vonisnya dibacakan hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, dalam sidang terbuka, Rabu (22/8/2025) lalu.
Ijonk mengisyaratkan akan menggelar acara bahagia setelah bebas nanti.
Spekulasi publik pun sontak tertuju pada aktris Ririn Dwi Ariyanti.
“Nanti juga ke depannya saya mau melangsungkan suatu acara yang bahagia. Juga pasti akan mengundang kalian (awak media) semua,” ungkap Ijonk, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
“Jadi kita saling dukung aja,” imbuhnya.
Jonathan Frizzy ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 4 Mei 2025, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba.
Dalam perkara ini, Jonathan diduga berperan aktif dalam mengawasi sekaligus mengedarkan vape cair yang mengandung obat keras jenis etomidate tanpa izin resmi alias ilegal.
Atas hal itu, Jonathan Frizzy alias Ijonk divonis 8 bulan penjara terkait kasus vape berisi obat keras.
Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, dalam sidang terbuka, Rabu (22/8/2025).
Vonis Jonathan Frizzy lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang berharap hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.
Putusan tersebut mengacu pada dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ayah tiga anak ini diketahui menjalani masa penahanan sejak ditetapkan tersangka pada 14 Juli 2025.










