Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Pelototi LKPJ 2025 Hingga Tata KelolaAset

-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi membentuktiga Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna

Rekam24,com, Bogor -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi membentuktiga Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD lantai 4,Tanah Sareal, Selasa 31 Maret 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi pengawasan legislatif terhadap LaporanKeterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun 2025 serta pembenahanregulasi daerah.

wali Kota Bogor, Dedie A Rachim bersama Ketua DPRD, Adityawarman Adil dan Pimpinan DPRD saat menggelar Rapat Paripurna, Foto/Setwan DPRD Kota Bogor
wali Kota Bogor, Dedie A Rachim bersama Ketua DPRD, Adityawarman Adil dan Pimpinan DPRD saat menggelar Rapat Paripurna, Foto/Setwan DPRD Kota Bogor

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menegaskan bahwa pembentukan Pansusini merupakan mekanisme konstitusional untuk mengevaluasi capaian kinerja PemerintahKota (Pemkot) Bogor sepanjang tahun anggaran sebelumnya.

Salah satu Pansus utama yang dibentuk akan fokus membedah LKPJ Wali Kota BogorTahun 2025.

Meskipun Pemkot Bogor mengklaim pertumbuhan ekonomi mencapai 5,45persen dan peningkatan IPM ke angka 79,75, DPRD akan melakukan verifikasi lapangandan sinkronisasi data.

Baca Juga : Warga Bojonggede Nikmati Bus Listrik Gratis, Perjalanan ke Sentul Jadi Lebih Mudah

“Kami telah menerima dokumen LKPJ 2025. Selanjutnya, Pansus akan bekerja untukmemberikan catatan strategis dan rekomendasi. Sinergi ini penting agar setiap rupiah APBDbenar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Adityawarman Adil.

Selain LKPJ, DPRD juga memberikan perhatian khusus pada perubahan Perda Nomor 2Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Legislatif menilai penataanaset daerah masih memerlukan penguatan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Baca Juga : Pasca-Lebaran, Harga Plastik di Bogor Tembus Rp50 Ribu, UMKM Terancam Gulung Tikar

“Masih terdapat kendala seperti penguasaan aset yang belum sesuai ketentuan danlemahnya pengamanan administrasi maupun fisik. Melalui Pansus ini, kita ingin instrumenkebijakan lebih tegas, termasuk penyelesaian tanah yang dikuasai masyarakat secara adil,”jelas Ketua DPRD.

Paralel dengan itu, Pansus BPBD dibentuk untuk memperkuat kelembagaan penanggulangan bencana menjadi Tipe A.

Mengingat Bogor merupakan wilayah rawan bencana, DPRD mendorong agar BPBDmemiliki struktur organisasi yang lebih responsif dan mandiri secara anggaran.

Di sisi lain, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor melaporkan hasilpembahasan mengenai penarikan Raperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan UtilitasTelekomunikasi Terpadu.

Baca Juga : Pemkot Bogor Tegaskan Relokasi PKL Lawang Seketeng: Dari Kaki Lima Jadi Pemilik Kios

Ketua Bapemperda, Eka Wardana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi efisiensianggaran dan efektivitas regulasi.

Eka mengungkapkan bahwa penataan kabel optik kini sudah berjalan melalui kolaborasimandiri dengan APJATEL tanpa menyedot dana APBD.

“Maksud utama Raperda ini sudah tercapai lewat aksi mandiri operator. Jadi, daripadamembuat Perda baru yang tumpang tindih, DPRD merekomendasikan penguatan lewatPeraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pelaksana Perda Jalan yang sudah ada,” tegas EkaWardana.

Daftar 3 Pansus yang resmi dibentuk pertama Pansus LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2025Mengevaluasi kinerja capaian tahunan pemerintah.

Kedua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, fokus pada pengamanan dan optimasiaset daerah dan ketiga Pansus SOTK BPBD dengan fokus pada penguatan kelembagaanpenanganan bencana Tipe A.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wali Kota Bogor Dede A. Rachim dan jajaran kepaladinas.

DPRD menargetkan pembahasan ketiga Pansus ini dapat selesai tepat waktu agarrekomendasi strategis dapat segera diimplementasikan oleh Pemkot Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *