Ritual Malam Berujung Ditangkap Polisi, Akhir Pelarian Perampok Sadis di Bogor

Dua perampok berisinial RS dan AH yang melakukan pembunuhan berencana dan membuang jasad korbanya si Tol Jagorawi berhasil diringkus Polres Bogor

Rekam24.com, Bogor – Dua perampok berisinial RS dan AH yang melakukan pembunuhan berencana dan membuang jasad korbanya si Tol Jagorawi berhasil diringkus Polres Bogor.

Keduanya ditangkap saat melakukan pelarian ke wilayah Ciamis, Jawa Barat.

Tampang pelaku pembunuhan terhadap taksi online yang mayatnya ditemukan di Tol Jagorawi, Foto/Istimewa
Tampang pelaku pembunuhan terhadap taksi online yang mayatnya ditemukan di Tol Jagorawi, Foto/Istimewa

Korban diketahui bernama Ujang Adiwijaya (42) warga Pancoran Mas, Depok yang berprofesi sebagai sopir taksi online GrabCar. Ia menjadi korban pencurian dengan kekerasan hingga tewas di tangan Dua pelaku yang kini telah ditangkap

Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto menyampaikan, jenazah korban ditemukan oleh warga dipinggir jalan tol. Polisi bersama tim inafis kemudian melakukan identifikasi sidik jari san menemukan identifikasi korban

“Dari hasil autopsi di RS Polri Kramat Jati, korban meninggal dunia akibat kekerasan. Terdapat luka di leher serta pendarahan di pundak dan bahu,” jelasnya, Kamis (12/11/2025).

Baca Juga : Tampang Perampok Sadis Yang Buang Mayat Di Tol Jagorawi, Sudah Direncanakan Sejak Awal

Whika menjelaskan, kemudian menelusuri akun pesanan terakhir aplikasi Grab, hingga mengarah kepada dua tersangka berinisial RS dan AH. Keduanya diketahui memesan perjalanan online dengan niat jahat sejak awal.

“Begitu masuk ke dalam mobil, pelaku menjerat leher korban menggunakan tali jemuran dari belakang dan memukul kepala korban. Setelah memastikan korban tak bernyawa, para pelaku menjual ponsel korban, membeli bensin dan e-toll, lalu membuang jasad korban di pinggir Tol Jagorawi, ” kata dia.

Selain itu, mobil korban yang mereka bawa mogok di dekat gerbang tol Sentul Utara. Kedua pelaku lalu mamanggil mobil towing untuk menyembunyikan kendaraan ke sebuah bengkel di Citeureup dan pada pelaku melarikan diri ke wilayah Ciamis

Namun, pelarian mereka berakhir di tangan tim gabungan satreskrim Polres Bogor dan Polsek Citeureup. Kedua tersangka ditangkap saat melakukan “paniisan” atau ritual meminta pertolongan ghaib di area pemakaman di Ciamis

“Kami juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil Avanza hitam, tali jemuran merah, lakban cokelat dan hitam, bed cover biru, serta ponsel milik korban,” ungkap dia

Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 364 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancam hukuman maksimalnya pidana mati atau penjara seumur hidup

“Kasus ini membuktikan komitmen dan profesionalisme tim gabungan Polres Bogor. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan. Siapa pun akan kami kejar dan proses hukum dengan tegas,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *