Roy Suryo Cs Jadi Tersangka! Polda Metro Jaya Ungkap Manipulasi Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Roy Suryo, bersama beberapa nama lainnya

Rekam24.com, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data ijazah Presiden Joko Widodo.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo, bersama beberapa nama lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli eksternal dan pengawas internal Polri.

Baca Juga : Bersihkan Tumpahan Oli, Petugas Damkar Bogor Di Seruduk Motor

“Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang komprehensif. Ahli yang kami libatkan antara lain ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Dalam penyelidikan yang bersifat ilmiah dan mendalam tersebut, penyidik menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi menjadi dua klaster.

Pada klaster pertama, terdapat lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RF, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A junto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Baca Juga : Yonif 315/Garuda Turun Tangan Tertibkan Tambang Ilegal di Taman Nasional Halimun Salak

Sementara itu, pada klaster kedua, terdapat tiga tersangka yakni RS (Roy Suryo), RHS, dan TT. Ketiganya dijerat dengan Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1, serta pasal-pasal dalam UU ITE yang terkait dengan penyebaran informasi palsu dan manipulasi digital.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, Kemenkumham, ahli digital forensik, ahli bahasa, hingga ahli psikologi massa.

Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan bahwa ijazah Insinyur Joko Widodo adalah asli dan sah. Hasil pemeriksaan Puslabfor Polri turut memperkuat keaslian dokumen tersebut, baik dari aspek analog maupun digital.

Baca Juga : Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Dukung Program Bupati Perluas RTH di Setiap Kecamatan

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” tegasnya.

Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melanjutkan proses hukum.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Baca Juga : Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Dukung Program Bupati Perluas RTH di Setiap Kecamatan

“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga suasana yang sejuk, aman, dan kondusif, serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan informasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *