Rekam24.com, Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh dua pria lanjut usia di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 11 Agustus 2025.
Dua anak dengan inisial AQ dan AZ menjadi korban perbuatan cabul oleh dua tersangka berinisial WS (65), seorang sopir, dan MR (68), seorang buruh.
Baca Juga : Dari Rp300 Ribu Jadi Sukses! Kolektor Mainan Lawas Bogor Tembus Pasar Asia
Peristiwa itu terjadi pada Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat kedua korban sedang bermain di sekitar kebun dekat rumah, mereka dipanggil oleh WS yang sedang berkebun. Dengan iming-iming uang Rp5.000, para korban kemudian diajak ke sebuah saung di kebun tersebut.
Di lokasi itulah, WS bersama MR melakukan perbuatan cabul. Kedua korban diarahkan untuk melakukan tindakan tidak senonoh, sementara para tersangka juga meraba bagian tubuh korban.
“Korban melaporkan kejadian ini kepada bibinya, lalu diteruskan ke orang tua korban. Orang tua akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Bogor pada 11 Agustus 2025,” jelas AKP Teguh dalam rilis kasus, Minggu 21 September 2025.
Baca Juga : Korban Dibacok, Begal Gasak Motor di Klapanunggal Bogor
Setelah laporan diterima, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bogor bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bogor melakukan pendampingan, visum di RSUD Cibinong, serta pemeriksaan psikologis terhadap korban. Sedikitnya tujuh saksi telah diperiksa.
Dari hasil visum et revertum dan visum psikiatrum yang keluar pada 17 September 2025, penyidik meningkatkan status WS dan MR sebagai tersangka. Keduanya ditangkap pada Sabtu, 20 September 2025.
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban serta uang Rp5.000 yang digunakan sebagai iming-iming.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 junto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, atau denda hingga Rp5 miliar.