Rudy Susmanto Targetkan Kabel FO di Kabupaten Bogor Turun ke Bawah Tanah, Tak Ada Lagi Kabel Melintang

Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk merapikan kabel-kabel udara yang selama ini semrawut dan melintang di sejumlah ruas jalan

Rekam24.com, Bogor – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk merapikan kabel-kabel udara yang selama ini semrawut dan melintang di sejumlah ruas jalan. Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan kabel fiber optik (FO) dipindahkan ke bawah tanah secara bertahap.

Rudy menjelaskan, untuk tahap awal yang akan dipindahkan adalah kabel fiber optik. Sementara kabel listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih menggunakan jaringan udara.

“Kabel FO semuanya kita proses pindah ke bawah tanah. Kabel PLN belum, masih menggunakan kabel udara. Kita memastikan bahwa sanitasi lingkungan dan drainasenya berjalan baik dulu semua, baru kabel PLN pindah ke bawah,” ujarnya.

Baca Juga : Satu Tahun Kepemimpinan Rudy Susmanto, Raih Kepuasan Publik Mencapai 83,29%, Infrastruktur Jadi Unggulan

Menurutnya, jika pemindahan kabel PLN dilakukan terburu-buru sementara sistem drainase belum tuntas, justru dapat membahayakan masyarakat.

“Kalau sampai kita terburu-buru kabel PLN ikut ke bawah sedangkan drainasenya belum tuntas, nanti malah membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Sejumlah ruas jalan yang saat ini sudah dan sedang dalam proses penataan antara lain Jalan Raya Mayor Oking, Jalan Edi Yoso, Jalan Raya Jakarta–Bogor, Jalan Bojonggede–Kemang, Cijayanti–Bojong Koneng, hingga kawasan Gadog–Megamendung.

Baca Juga : Sikat Gigi hingga Inhaler, Batal atau Tidak? Simak Panduan Fikih Ramadan 2026 Berikut Ini!

Rudy menyebut, saat ini tahapan yang dilakukan adalah pembangunan utilitas di bawah tanah. Ditargetkan tahun ini pembangunan utilitas tersebut rampung, sehingga kabel-kabel di atas dapat langsung dipotong dan dipindahkan ke bawah.

“Iya, ke depan tidak ada lagi kabel yang melintang,” katanya.

Selain penataan kabel eksisting, Pemkab Bogor juga menyiapkan kebijakan baru dalam perizinan perumahan. Ke depan, setiap pengembang diwajibkan menyiapkan utilitas bawah tanah sebagai syarat keluarnya izin pembangunan.

Baca Juga : Sikat Gigi hingga Inhaler, Batal atau Tidak? Simak Panduan Fikih Ramadan 2026 Berikut Ini!

“Bukan hanya kita menurunkan kabel yang ada, tetapi kebijakan baru yang keluar, semua pembangunan harus sudah mempersiapkan utilitas di bawah, termasuk jaringan kabel bawah tanah,” jelasnya.

Untuk pembiayaan pembangunan utilitas bawah tanah, Pemkab Bogor tidak menggunakan APBD. Infrastruktur tersebut dibangun terlebih dahulu oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).

Apjatel membangun utilitas bawah tanah, sementara pemerintah kabupaten memproses perizinannya. Selanjutnya, para provider diwajibkan membayar biaya konstruksi secara tanggung renteng.

Baca Juga : S.O.S Sahur! 3 Resep 10 Menit Buat Kamu yang Kesiangan di Hari Pertama Ramadan

“Apjatel yang membangun terlebih dahulu. Nanti para provider yang diwajibkan membayar biaya konstruksinya bersama-sama,” terang Rudy.

Program ini telah dimulai di wilayah Cibinong dan Bojonggede. Untuk wilayah selatan, Pemkab Bogor masih menunggu koordinasi dengan Kementerian PUPR karena beberapa ruas jalan nasional berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *