Rekam24.com, Bogor – Petugas gabungan darti Satuan tugas (Satgas) Sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kota Bogor dari unsur Pemerintah kota (Pemkot Bogor) bersama Jajaran Polresta Bogor Kota melakukan pemberantasan pungli.
Sapu bersih kegiatan pungli ini dilakukan dari hasil monitoring dan adanya laporan masyarakat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan dugaan Pungli parkir jalanan dan objek wisata di Kota Bogor dilakukan di titik Alun-alun dan parkira jalanan Blok G Pasar Kebon Kembang.
Dari hasil kegiatan tersebut petugas memeriksa dua orang pekerja swasta yang nyambi menjadi juru parkir liar atau ilegal.
“Jadi Tim Gabungan Satgas Saber Pungli pokja Kota Bogor melaksanakan Himbauan dan pengecekan pada lokasi yang diduga melakukan tindakan pungli pada obyek wisata Alun-alun dan lokasi parkir bahu jalan di blok G pasar anyar samping masjid agung Kota Bogor,” katanya, Minggu (27/4/2024) kepada Rekam24.com.
Hasil dimintai keterangan dan dilakukan pendataan Petugas parkir pada lokasi parkir tidak dapat menunjukkan surat tugas dan penunjukan kegiatan melakukan parkir.
Pada saat dilakukan pengecekan juru parkir liar mengumpulkan uang Rp 54.000 dari hasil parkir beberapa jam saja.
“Setelah diberikan imbauan dan peringatan serta tindakan selanjutnya kegiatan akan kembali dilaksanakan oleh satgas Saber Pungli Kota Bogor, ketempat yang diduga adanya Pungli lainya,” katanya.
Tak hanya di Alun-alun dan Pasar Kebon Kembang, Tim Satgas gabungan juga menyapu bersih parkir liar di kawasan Ciheuleut.
Berdasarkan hasil kegiatan pengecekan dan monitoring serta pemeriksaan dilokasi dugaan Pungli bahwa dilakukan pengecekan dan pendataan pada lokasi yang menjadi dugaan Pungli tentang parkir liar yang berada di Lokasi Jl Ciheulet Bogor Timur Kota Bogor.
Setelah dimintai identitas serta diminta keterangan dan dilakukan pendataan kepada jukir liar semuanya tidak dapat menunjukan surat-surat.
“Petugas parkir pada lokasi parkir di sepanjang bahu jalan Ciheulet pada saat dilakukan pengecekan tidak dapat menunjukkan surat tugas atau SK dari dinas perhubungan Kota Bogor dan telah terdapat rambu lalin dilarang parkir sepanjang jalan Ciheulet.” Katanya.
Tim pun kemudian memebrikan tindakan berupa peringatan kepada para juru parkir liar.