Rekam24.com, Bogor – Sebanyak delapan unit kendaraan diamankan Satuan Lalu Lintas Polres Bogor di hari ke dua Operasi Patuh Lodaya 2025, Selasa 15 Juli 2025. Pengamanan dilakukan karena pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Pengendara yang tidak memiliki SIM tidak layak mengendarai kendaraan, maka motornya kami jadikan barang bukti,” jelas KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto.
Untuk kasus knalpot brong, pelanggar diwajibkan mengganti terlebih dahulu knalpot ke standar pabrikan sebelum bisa mengambil kendaraan mereka.
Baca Juga :
“untuk knalpot brong, dikarenakan tidak sesuai spesifikasi teknis itu memang dilaksanakan penindakan mempergunakan penilangan langsung
karena harus mengganti dulu kenalpotnya. ” katanya.
Pelanggar lain juga ditemukan dari kalangan pelajar di bawah umur. Pihak Satlantas akan merekap jumlah pastinya dalam laporan harian.