Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban terhadap bangunan tanpa izin dan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati ruang milik jalan (RMJ) di sepanjang Flyover Cileungsi, Jalan Raya Jonggol, Kecamatan Cileungsi, pada Senin 22 Juli 2025.
Penertiban dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan melibatkan unsur gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bogor, Kecamatan Cileungsi, TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PLN, serta Linmas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, memimpin langsung apel gabungan sebelum pelaksanaan kegiatan di lapangan. Ia menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan humanis dalam proses penertiban.
Baca Juga : Satpol PP Bongkar 23 Bangunan Liar dan Warung Miras di Terminal Cibinong Bogor
“Kami mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis agar kegiatan ini berjalan tanpa konflik. Alhamdulillah, semua berjalan lancar dan kondusif berkat sinergi lintas sektor,” ujar Cecep.
Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 mengenai tata cara tindakan penertiban pelanggaran. Dasar hukum juga diperkuat oleh Surat Satpol PP Nomor 300.1.2/1158-Tibum Tahun 2025 terkait penataan PKL Pasar Cileungsi.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 115 PKL ditertibkan karena menempati zona terlarang di RMJ. Selain itu, 16 bangunan lapak liar dibongkar demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan sekitar flyover.
Baca Juga : Vila di Puncak Bogor Jadi Lokasi Pesta Gay, Panitia Diperiksa
DLH Kabupaten Bogor turut melakukan pembersihan sisa material dan puing-puing dari lokasi penertiban, yang kemudian diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) oleh petugas kebersihan.
“Penataan ini kami lakukan demi menciptakan wajah kota yang lebih tertib, bersih, dan aman bagi seluruh masyarakat,” tambah Cecep.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan semata-mata untuk penegakan aturan, tetapi juga untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan menciptakan ruang publik yang tertib serta nyaman.