Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan 33 Botol Miras Tanpa Izin Saat Patroli Ramadhan

Satpol PP Kabupaten Bogor melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Rhama Khodara melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi

Rekam24.com, Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Rhama Khodara melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi di wilayah Kecamatan Cibinong dan Sukaraja, Senin (2/3/2026) malam.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.30 WIB hingga 23.00 WIB itu dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Patroli tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Baca Juga : Sempat Dikira Hormon, Chelsea Olivia Temukan Area Abnormal di Rahim Setelah 2 Bulan Pendarahan

Selain itu, kegiatan ini juga berdasarkan Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 300.1.1/401/Satpol.PP/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Cegah Dini Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, serta Surat Perintah Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2/196-Tibum tanggal 2 Maret 2026.

Dalam patroli tersebut, petugas pertama kali mendatangi tempat karaoke yang berada di dalam Cibinong Mall, Kecamatan Cibinong. Saat dilakukan pengecekan, tempat hiburan tersebut dalam kondisi tutup dan tidak beroperasi.

Hanya terdapat karyawan yang sedang melakukan perbaikan sound system. Petugas mengingatkan agar tetap menaati peraturan pemerintah untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan,” ujar Rhama.

Baca Juga : Terkuak! Lindi Fitriyana Ternyata Sudah 7 Tahun ‘Ambil Hati’ Keluarga Virgoun

Selanjutnya, petugas bergerak ke wilayah Kecamatan Sukaraja dan mendatangi sebuah warung kelontong yang terindikasi menjual minuman keras tanpa izin. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah botol minuman keras yang disimpan di dalam kulkas.

Karena pemilik warung tidak dapat menunjukkan izin penjualan minuman beralkohol, petugas langsung mengamankan barang bukti tersebut ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Total minuman keras yang berhasil ditertibkan sebanyak 33 botol,” jelasnya.

Baca Juga : Tak Banyak Bicara, Inara Rusli Pilih Kirim Doa untuk Mantan Suami

Rhama menambahkan, kegiatan patroli ini merupakan upaya preventif dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan, sekaligus bentuk penegakan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Bogor.

Secara keseluruhan, kegiatan Patroli Cipta Kondisi dan penertiban minuman keras tanpa izin tersebut berjalan aman, lancar, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *