Rekam24.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bogor menunda pembongkaran pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Warung Jambu, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara yang sejatinya dilakukan hari ini, Selasa (29/08/2023). Penertiban sendiri di jadwal ulang pada hari Rabu (30/08/2023).
“Ya seharusnya memang dari minggu kemarin kami sudah melakukan penertiban di lokasi situ. Ada tiga kios saja, tiga kios PKL lah jualan Pempek, Soto, Bubur, sama warung yang memang menjual miras,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Agustyansyah, kepada wartawan.
“(Tapi) karena ada sedikit kendala di lapangan, ada sedikit penolakan dari beberapa pihak, sehingga kami tunda ke minggu ini (Selasa, 29 Agustus),” sambung Agus
Ia pun rencana pembongkaran yang harusnya dilakukan pada hari ini kembali batal dilaksanakan, dijelaskan Demak, karena situasi di lapangan belum bisa dipastikan aman. Sehingga, rencana pembongkaran akan diundur pada Rabu, 30 Agustus 2023 besok.
“Karena begini, itu gampang saja tiga kios kita bongkar, gampang-gampang aja. Cuman permasalahnnya kita pengen semua tindakan penertiban kami ini, karena ini adalah Kota Bogor kita harus menjaga kondusifitas,” ucap Agus.
“Jadi kalau hari ini kita tunda, saya rasa tunda sehari tidak ada masalah lah, tapi yang penting besok kita laksanakan dengan suasana yang mungkin lebih nyaman lagi, baik untuk pedagangnya maupun petugasnya selama penertibannya,” tambah Agus.
Meski begitu, Demak meyakini bahwa rencana pembongkaran lapak PKL di Jambu Dua ini sudah sesuai SOP. Di mana, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan terhadap para PKL tersebut.
“Sudah, SOP sudah kita layangkan karena posisi mereka juga salah adanya di badan jalan salah juga, jadi enggak ada alasan buat tidak melakukan penertiban,” tutur Agus
“Tapi kita pengen penertibannya berlangsung secara kondusif, lancar, smooth dan tidak ada masalah,” ucap Agus.
Pada kesempatan ini, Demak mengungkapkan, bahwa lapak PKL yang akan dibongkar pihaknya tidak hanya di Jambu Dua. Melainkan, ada dua lokasi lain yang sudah dibidik untuk dibongkar.
“Kami membidik dua lokasi (lain), satu masih di area Warung Jambu, satu lagi di area Bogor Tengah di Jalan Pajajaran,” ucap dia.
“Yang memang satu mereka melanggar aturan terkait dengan kios dan bangunan mereka menempati lahan milik pemerintah, dan kedua mereka menjual miras tanpa izin. Jadi ada dua lokasi serupa yang akan ditertibkan,” tandasnya.