Rekam24.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota melakukan tindakan tegas terhadap tiga orang pelaku pencurian motor yang terjadi di dua wilayah yaitu di kawasan Sindang Barang, Bogor Barat dan Kayumanis, Tanah Sareal.
Tindakan tegas sendiri berupa dengan menembak kaki para pelaku pencurian motor karena melalukan perlawanan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan hal ini berkat kesigapan, ketelitian dan hadirnya Aparat petugas Polri pada malam hari baik itu tim Raimas, tim Garda tim quick respons Polres Polsek tim lalu lintas, tim Kujan.
“Kecurigaan berawal dari anggota melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari dua orang ini yang sudah kita amankan dan pada saat kita cek oleh petugas dari quick respon Polresta Bogor kota mendapati adamya benda tajam,” ujar Bismo, kepada wartawan, Senin (28/08/23).
Berdasarkan hasil interogasi, para mengaku baru saja mencuri motor. Namun, saat pengembangan kedua pelaku berusaha melarikan diri dari petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan pada bagian kakinya.
“Diberikan tindakan tegas terukur terhadap dua pelaku,” jelasnya.
Untuk lokasi kedua, lanjut Bismo, terjadi di wilayah Tanah Sareal. Dimana, berhasil diamankan tiga pelaku pencurian motor yang baru saja beraksi.
“Pelaku 3 ini dari Cianjur dan mereka melakukan tindak pidana curanmor di Bogor dan Cianjur Selatan. Mereka baru saja melakukan pencurian pemberatan, kita amankan pelaku dan barang bukti,” tambahnya.
“Ini ada satu yang revidivis juga kita lakukan tindakan tegas terukur,” sambung Bismo.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dan yang memiliki senjata tajam dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Petugas Polri memiliki insting, ketika ada orang-orang tertentu dengan ciri-ciri, perilaku tertentu ini akan menjadi sasaran petugas,” tandasnya.