Rekam24.com, Jakarta – Proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan selebgram Nurul Azizah Rosiade atau yang akrab disapa Zize kini memasuki babak baru.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan dua YouTuber sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Kedua orang tersebut adalah Dimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo.
Penetapan status hukum ini dikonfirmasi oleh Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Rizki Agung Prakoso.
“Sudah (tersangka), pekan ini (gelar perkara penetapan),” ujar Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi,
Setelah status keduanya meningkat menjadi tersangka, penyidik berencana memanggil mereka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun hingga kini jadwal pemeriksaan tersebut masih dalam proses penentuan.
“Akan dijadwalkan (pemeriksaan),” katanya.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang diajukan Zize pada Agustus 2025. Ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui konten di media sosial.
Dalam laporan tersebut, kedua terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Konten yang dipermasalahkan berasal dari akun TikTok @ibaratbradprittt dan kanal YouTube @niceguymo yang memuat reaksi serta tuduhan perselingkuhan terhadap dirinya.
Zize sebelumnya mengaku telah memaafkan, namun tetap memilih melanjutkan proses hukum agar ada efek jera.
“Kalau masalah memaafkan, pasti aku sudah memaafkan. Tapi untuk kali ini mungkin aku ingin kasih efek jera saja,” kata Zize usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta,
Ia juga menyebut konten yang dianggap merugikan itu terus muncul dalam waktu cukup lama.
“Karena sudah satu tahun terus-terusan seperti ini dan belum berhenti juga. Jadi mungkin kali ini aku akan terus lanjutkan proses hukum,” ujarnya.










