Rekam24.com, Bogor – Tim Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap Sendi Lesmana (32) pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Shaleh Danasasmita, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Pria yang bekerja sebagai wiraswasta ini diketahui terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Unit 3 Sat Res Narkoba.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,06 gram serta sebuah ponsel Oppo hitam milik tersangka.
Baca Juga : Ketua KONI Kota Bogor Apresiasi Prestasi PSB U-17 juara Piala Soeratin Jabar 2024
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial YO, yang kini menjadi buronan (DPO) dan tengah dalam pengejaran polisi.
“Tersangka mengakui sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per paket,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, terus berkomitmen memerangi narkoba di Kota Bogor.
Baca Juga : 10 Spot Pemancingan Terbaik di Bogor Untuk Liburan Seru
“Dan penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran narkotika di wilayah kami. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang membantu menginformasikan kegiatan mencurigakan ini,” kata Kombes Pol Bismo.
Saat ini, Sendi telah dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti.
“Atas perbuatannya, Sendi dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.