Sengketa Lahan Pemkab Bekasi Memanas, Warga Babelan Lawan Dugaan Mafia Tanah

Rekam24jamcom, Bekasi – Pengadilan Negeri Cikarang belum menetapkan keputusan final dalam sidang Aanmaning ketiga perkara sengketa lahan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Kampung Pondok, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.

Perkara tersebut menyangkut lahan seluas 23.380 meter persegi sebagai aset sah Pemkab Bekasi, namun saat ini menjadi objek gugatan dari Akhmad Aryadi, warga Cakung, Jakarta Timur. Lahan tersebut selama ini ditempati oleh puluhan warga.

Mantan Kepala Dusun Babelan Kota, Muchtar, menyampaikan dalam sidang Aanmaning terakhir, posisi Pemkab Bekasi dinyatakan kalah, namun putusan pengadilan belum disampaikan secara jelas dan final.

“Pengadilan Negeri Cikarang sudah memutuskan, namun masih menggantung seperti apa hasilnya,” ungkap Muchtar kepada awak media, Jumat, 23 Januar 2026.

Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap terkait sengketa tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bekasi pun menyatakan akan terus mempertahankan aset daerah melalui mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengadilan seharusnya menghormati status lahan yang menurutnya tercatat sah sebagai milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia juga menduga pihak penggugat tidak memiliki dokumen kepemilikan yang kuat.

“Mereka yang menggugat tanah Pemkab Bekasi itu diduga tidak memiliki surat-surat yang sah,” jelasnya.

Muchtar meminta seluruh aparatur Pemkab Bekasi untuk turun langsung mengawal sengketa tersebut agar aset daerah tidak dirampas oleh pihak yang tidak berhak.

“Tolonglah bantu kepada Pemerintah Kabupaten untuk turun tangan yang mau menzolimi dan merebut tanah Pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, warga Babelan Kota bernama Sodikin mengaku kecewa dengan hasil persidangan yang dinilai belum menemukan titik terang. Ia menyatakan warga akan terus melakukan perlawanan hukum.

“Kami masih berupaya untuk membatalkan hasil persidangan tersebut, karena kami mempunyai fakta dan data bahwa tanah tersebut memang sah punya Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Sodikin.

Ia menambahkan bahwa warga berencana menempuh gugatan balik serta Peninjauan Kembali (PK) sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik mafia tanah.

“Intinya kami warga Babelan Kota masih melakukan perlawanan terhadap mafia-mafia tanah yang ingin merebut tanpa adanya bukti-bukti yang kongkrit,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *