Rekam24.com, Bogor – Ketegangan menyelimuti wilayah Katulampa, Kota Bogor, setelah warga RT 03/RW 01 secara tegas menyatakan penolakan terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol (miras) di Cafe Mican. Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, warga kini melayangkan somasi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor karena dinilai lalai dalam melakukan pengawasan.
Sylvia Lesmana Clara, perwakilan tim kuasa hukum warga, mengungkapkan bahwa Cafe Mican diduga kuat menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Hal ini dianggap melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 dan Perwali Nomor 121 Tahun 2022 Kota Bogor yang melarang penjualan miras di lingkungan yang berdekatan dengan rumah ibadah, pesantren, sekolah, dan rumah sakit.
“Masyarakat sangat mengecam. Lokasi kafe ini sangat dekat dengan masjid dan pesantren. Awalnya mereka izin usaha resto dan lunch, namun realitanya justru menjual miras yang memicu kebisingan dan kegaduhan,” ujar Sylvia dalam konferensi pers, Kamis (29/01).
Baca Juga : Lakukan Efisiensi, Pemkot Bogor Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum
Menurut Sylvia, pihak kafe sempat mengaku hanya menjual produk non-alkohol kepada tokoh agama setempat. Namun, laporan warga dan aksi demonstrasi pada 15 Januari lalu berujung pada penyegelan sementara oleh Satpol PP. Mirisnya, pada 19 Januari, segel dibuka kembali setelah pihak kafe mengklaim memiliki izin golongan A.
“Kami menyayangkan sikap Pemkot Bogor yang terkesan abai. Meskipun ada klaim izin golongan A, aturan Perwali tetap melarang peredarannya di lingkungan religius seperti ini. Kami menuntut pencabutan izin usaha Cafe Mican secara permanen,” tegasnya.
Koordinator Majlis Syahriyah Nurul Ihsan, Al-Fakir Firdaus Hayro, menekankan bahwa keresahan ini murni aspirasi warga yang merasa kesucian kampungnya dinodai. Ia mengibaratkan kehadiran kafe tersebut seperti tamu yang salah alamat dalam menjalankan usahanya.
Baca Juga : Pedagang Es Gabus Asal Bojonggede Ngaku Dipukuli Oknum Polisi dan TNI di Kemayoran
“Kami tidak melarang investasi, tapi carilah tempat yang sesuai. Jika mau jualan minuman segar seperti Ekstra Joss, warga pasti dukung. Tapi jangan racuni kampung religius kami dengan miras,” ungkap Firdaus.
Senada dengan itu, tokoh pemuda Katulampa yang akrab disapa Gus menegaskan bahwa gerakan ini tidak ditunggangi kepentingan politik atau bisnis manapun. Ia juga memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha lain di wilayah Katulampa.
“Ini murni gerakan masyarakat dan ulama. Bukan hanya Mican, kafe atau resto manapun di Katulampa, termasuk Papa Beer, Padi, atau Atria, jika terbukti menjual miras dan meresahkan, kami akan bergerak. Katulampa adalah wilayah banyak pesantren, jangan hancurkan generasi kami,” pungkas Gus.
Warga berharap pemerintah segera hadir untuk menengahi konflik ini dan menegakkan norma agama serta sosial di atas kepentingan bisnis yang melanggar aturan.









