Rekam24.com, Bogor – Kecamatan Parung Panjang menjadi jalur lintasan dari mobilitas truk tambang.
Meski tak memiliki lahan pertambangan, namun Kecamatan Parung Panjang menjadi titik krusial dari mobilisasi truk tambang yang mengangkut bahan tambang.
PLT Sekdishub Kabupaten Bogor Dadang kosasih atau yang akrab disapa Hengky menjelaskan dari data bagian sumber daya mineral Kabupaten Bogor dari 35 perusahaan tambah ada 29 yang berizin.
Dari jumlah tersebut ada sekitar 3000 truk tambangnyang beroperasi.
Dengan adanya Perbub mengenai aturan jam operasional teuk tambang sebanyam 700 sampai 800 truuk yang melanggar akan masuk kantong parkir yang saat ini dalam proses penyelesaian dan ujicoba.
“Itu pun bertahap pertama itu sekarang itu 800 karena baru kita selesaikan tapi yang pengen kita selesaikan 2,8 hektare Sampai tahap kedua itu di 4 hektare dengan jumlah kendaraan 700-800 kendaraan yang terparkir di kantong parkir,” katanya saat dikonfirmasi Rekam24.com beberapa waktu lalu.
Penerapan jam operasional lanjut Hengky sesuai dengan aturan pemberlakuan sejak pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Mereka yang melanggar maka akan ditertibkan untuk masuk kantong parkir.
Selama masa ujicoba ini Hengky memastikan tidak ada pungutan atau retribusi selama truk diparkir di kantong parkir.
“Jadi kita dari Pemerintah membuat kantong parkir untuk tempat parkir kendaraan kendaraan angkutan tambang jadi free,” tegasnya.