Sidang Perdana Kasus Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan: Nadiem Tak Nikmati Rp809 Miliar Sepeserpun

Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) yang menyeret Nadiem Makarim, terpaksa ditunda

Rekam24.com, Jakarta –  Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan Nadiem yang masih dalam masa pemulihan pasca menjalani operasi fistula ani pada Jumat (12/12/2025).

Sidang sempat dibuka di pengadilan, namun majelis hakim akhirnya memutuskan menunda agenda persidangan hingga kondisi terdakwa benar-benar stabil dan memungkinkan mengikuti proses hukum secara penuh.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan bahwa Nadiem Makarim menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar dalam kasus pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Meski demikian, JPU tetap membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya.

Baca JugaHujan Jadi Ladang Cuan, Pengelap Kaca Bermunculan di Simpang Baranangsiang Bogor

Menanggapi dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim dengan tegas membantah seluruh tuduhan. Dr. Dodi S. Abdulkadir, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa dakwaan JPU keliru dalam menempatkan kewenangan dan mencampuradukkan kebijakan menteri dengan pelaksanaan teknis pengadaan.

“Dakwaan tersebut mengaburkan batas antara kebijakan dan pelaksanaan teknis. Berdasarkan fakta yang ada, klien kami tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun. Tuduhan bahwa Nadiem menerima Rp809 miliar adalah tidak benar dan akan kami bantah dengan bukti di persidangan,” tegasnya.

Kebijakan Chrome OS Sesuai Regulasi dan Lolos Audit

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa kebijakan pemilihan Chrome OS telah mengikuti seluruh regulasi yang berlaku dan bahkan lolos dua kali audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pengadaan laptop dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bawah Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen, bukan oleh Menteri secara langsung.

Baca Juga : 10 Fakta Mengejutkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang Diamankan KPK dalam OTT

Nadiem disebut tidak pernah mengeluarkan perintah atau keputusan untuk memilih Chromebook. Perannya hanya sebatas memberikan pendapat atas paparan teknis yang disampaikan pihak internal kementerian.

Seluruh proses kajian melibatkan berbagai lembaga negara, seperti BPKP, JAMDATUN, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta dilakukan oleh tim teknis independen tanpa intervensi menteri.

Tidak Ada Kerugian Negara, Justru Hemat Anggaran

Kuasa hukum juga menegaskan tidak ada kerugian keuangan negara dalam pengadaan Chromebook. Sebaliknya, negara justru menghemat anggaran sekitar Rp1,2 triliun karena Chrome OS tidak memerlukan biaya lisensi seperti Windows OS.

Baca Juga : Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Distribusi Chromebook pun hanya dilakukan ke sekolah yang memiliki infrastruktur listrik dan internet memadai, bukan ke wilayah 3T. Untuk daerah tertinggal, pemerintah menjalankan program alternatif lain guna menjamin pemerataan akses pendidikan.

Bantah Aliran Dana dan Konflik Kepentingan

Terkait dugaan aliran dana Rp809 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia, tim kuasa hukum menegaskan bahwa transaksi tersebut murni transaksi korporasi internal dan tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan kementerian.

Baca Juga : Depok Tertibkan 180 Bangunan Tak Berizin

Investasi Google di PT AKAB juga disebut terjadi jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri dan tidak memiliki hubungan dengan pengadaan Chromebook.

Bahkan, selama menjabat sebagai menteri, harta kekayaan Nadiem justru mengalami penurunan signifikan hingga 51 persen.

Kuasa Hukum Soroti Dakwaan Tanpa Alat Bukti Lengkap

Sementara itu, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tim penasihat hukum belum menerima daftar alat bukti serta laporan audit BPKP terkait kerugian negara, yang merupakan unsur penting dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Kami akan menggunakan hak pembelaan secara penuh, termasuk pembuktian terbalik, untuk membuktikan bahwa tidak ada harta atau aset Nadiem yang bersumber dari korupsi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *