Rekam24.com, Jakarta – Sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara aktris Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/3/2026) siang.
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys. Namun gugatan tersebut kemudian dicabut dan diganti dengan gugatan baru berupa dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Kuasa hukum Nikita pun sempat memaparkan sejumlah poin dalam gugatan yang diajukan kliennya. Salah satunya berkaitan dengan dugaan pembatalan perjanjian secara sepihak yang disebut merugikan pihak Nikita.
Baca Juga : Setahun Jalani Penahanan, Nikita Mirzani Diduga Alami Kerugian Lebih Rp200 Miliar
“Salah satunya adalah tentunya ada pembatalan sepihak perjanjian secara lisan yang jelas-jelas sangat merugikan klien kami,” ujar Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita.
“Nah, yang kedua adalah terkait dengan adanya perekaman-perekaman yang tanpa seizin prinsipal kami dan menurut hemat kami itu bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada,” lanjutnya.
Sri, kuasa hukum Nikita lainnya, menjelaskan bahwa kerja sama yang dimaksud berkaitan dengan kegiatan ulasan produk kecantikan milik Reza Gladys.
Baca Juga : Kasasi Nikita Mirzani ditolak, Vonis Tetap Enam Tahun Penjara
“Perjanjiannya itu perjanjian terkait kerja sama untuk mereview produk dari Dr. Reza, produk-produk dari Dr. Reza untuk direview oleh Nikita Mirzani, direview yang bagus-bagus itu,” ucap Sri.
Dalam sidang terbaru, agenda yang dibahas adalah pemeriksaan alat bukti surat dari para pihak. Pada kesempatan tersebut, Reza Gladys menyerahkan 14 bukti tambahan untuk memperkuat bantahan sekaligus gugatan rekonvensinya.
Sementara itu, pihak Nikita Mirzani menyatakan telah menyiapkan empat orang saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi, di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga : Polisi Tangkap Otak Perampokan Pasutri Lansia di Cileungsi, Komplotan Sudah Beraksi di 50 TKP
“Hari ini telah dilaksanakan agenda persidangan bukti dari para tergugat rekonvensi. Mereka menghadirkan sebanyak 14 bukti hari ini, sehingga total bukti surat mereka sekitar 19 dokumen,” ujarnya.
Meski begitu, Marulitua menilai sebagian besar dokumen yang diajukan pihak Reza Gladys hanyalah salinan putusan dari perkara lain yang hingga kini masih berproses di tingkat banding maupun kasasi. Karena itu, menurutnya dokumen tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami sampaikan bahwa bukti-bukti itu prematur. Satu, belum ada putusan inkracht.”
Baca Juga : Kisah Pengajar Pesantren Asal Leuwiliang Bogor: Pertama Kali Ikut Program Gratis Demi Hemat Biaya
“Kedua, masih berjalan proses kasasi di Mahkamah Agung. Jadi, secara hukum tidak ada relevansinya,” tegas Marulitua.
Tim kuasa hukum Nikita juga menyoroti keaslian dokumen yang diajukan. Mereka menyebut sebagian besar bukti yang diserahkan berupa fotokopi, dan hanya satu dokumen yang dinilai merupakan dokumen asli.
Usai persidangan tersebut, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan akan kembali digelar setelah Lebaran, tepatnya pada akhir Maret mendatang. Sidang berikutnya akan memasuki tahap pembuktian melalui keterangan saksi dari pihak penggugat.
Baca Juga : Diduga Akibat Pembakaran Sampah, Rumah di Cilendek Bogor Ludes Dilalap Si Jago Merah!
“Persidangan berikutnya dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, pukul 13.00 WIB. Agendanya adalah menghadirkan saksi dari para penggugat,” tutur Marulitua.
Berbeda dengan pihak Reza Gladys yang menyerahkan sejumlah bukti dokumen, kubu Nikita Mirzani berencana menghadirkan empat saksi untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim guna memperkuat klaim kerugian yang dialami kliennya.
Sebagai informasi, konflik antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula ketika Nikita diduga memberikan komentar negatif terhadap produk kecantikan milik Reza melalui media sosial TikTok.
Reza Gladys kemudian mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, pada 13 November 2024 dengan tujuan bersilaturahmi. Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut tidak mendapat respons yang baik.
Baca Juga : Bupati Bogor Rudy Susmanto Peringatkan Penimbun Bahan Pokok Jelang Lebaran 2026
Reza juga mengklaim sempat mendapat ancaman dari Nikita yang akan mengungkap persoalan tersebut ke media sosial jika pertemuan mereka tidak menghasilkan uang. Akhirnya, perempuan bernama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari itu mengaku memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.
Merasa dirugikan, Reza Gladys kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.










