Rekam24.com – Sidang kasus pembacokan.yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bogor, yang dilakukan terdakwa ASR.alias Tukul, terhadap siswa SMK bernama Arya Saputra hingga meninggal dunia di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, menuai kekecewaan bagi keluarga korban. Pasalnya, sidak yang seharunya putusan oleh pengadilan malah ditunda.
“Saya dan keluarga sangat kecewa karena sidangnya ditunda, kami sudah menunggu dari pagi sampai sore, tetapi tidak ada hasil,” kata Ayah tiri korban, Rojai, kepada wartawan, Jumat (09/06/23).
Menurut dia, Berdasarkan informasi yang Rojai dapat, lantaran sidang bisa ditunda karena ketua hakim yang memimpin jalannya persidangan tidak hadir.
“Belum ada keputusan, ketua hakim tidak ada karena sedang ada undangan keluar,” ungkapnya.
Sidang pun terpaksa diundur pada Senin 12 Juni 2023, padahal Rojai beserta keluarga ingin kepastian hukum terkait pembunuhan anaknya.
“Saya pribadi ingin ada kejelasan kenapa ditunda? Saya ingin dipercepat proses kasusnya ini, jangan berlarut-larut,” ungkapnya tegas.
Saat ini, Tukul dituntut 7,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Merespon hal tersebut keluarga Arya merasa tidak puas, mereka ingin Tukul dipenjara maksimal 15 tahun bahkan hukum mati.
“Saya pribadi merasa tidak adil, minimalnya diatas 15 tahun bahkan bila perlu seumur hidup. Saya sebagai orang tua, kalau dihukum segitu, saya tidak puas, bila perlu dihukum mati sesuai perbuatannya terhadap anak saya,” tandasnya. (Adm).