Rekam24.com, Jakarta – Memasuki hari pertama Ramadan 1447 H, berbagai pertanyaan klasik seputar hal-hal yang membatalkan puasa kembali muncul. Agar ibadah tetap mantap dan tidak was-was, redaksi telah merangkum panduan fikih kontemporer mengenai keraguan umum yang sering dihadapi umat Muslim:
1. Sikat Gigi dan Berkumur
Hukum: Tidak Batal. Menyikat gigi saat puasa diperbolehkan, terutama untuk menjaga kebersihan mulut. Namun, para ulama menyarankan untuk dilakukan sebelum waktu Imsak atau dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan ke tenggorokan. Jika tertelan dengan sengaja, maka puasa batal.
2. Penggunaan Inhaler (Obat Asma)
Hukum: Perbedaan Pendapat (Cenderung Tidak Batal bagi yang Darurat). Banyak ulama kontemporer berpendapat bahwa penggunaan inhaler bagi penderita asma tidak membatalkan puasa karena tujuannya adalah membuka saluran pernapasan (oksigen) dan bukan memasukkan nutrisi ke lambung. Namun, jika ragu, konsultasikan dengan kiai atau dokter Anda.
Baca Juga : Dukung Penanaman 1000 Pohon, Sastra Winara: Mari Kita Jaga Alam
3. Suntik dan Infus
Hukum: Tergantung Jenisnya.
Suntik Medis (Vaksin/Obat): Tidak membatalkan puasa karena tidak masuk melalui rongga terbuka (mulut/hidung) dan tidak bersifat mengenyangkan.
Infus Makanan: Membatalkan puasa karena cairan infus berfungsi sebagai pengganti nutrisi/makanan yang masuk ke dalam darah.
4. Menelan Ludah dan Dahak
Hukum: Tidak Batal. Menelan ludah sendiri adalah hal yang alami dan tidak bisa dihindari, sehingga tidak membatalkan puasa. Namun, menelan dahak yang sudah keluar ke rongga mulut sebaiknya dibuang dan tidak ditelan dengan sengaja.
Baca Juga : S.O.S Sahur! 3 Resep 10 Menit Buat Kamu yang Kesiangan di Hari Pertama Ramadan
5. Lupa Makan atau Minum
Hukum: Tidak Batal. Ini adalah “rezeki” dari Allah. Jika Anda benar-benar lupa dan tidak sengaja makan atau minum, segeralah berhenti saat ingat, bersihkan mulut, dan lanjutkan puasa Anda hingga magrib. Puasa Anda tetap sah.










