Rekam24.com, Bogor – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor berhasil membongkar sindikat penipuan online internasional yang melibatkan 13 warga negara (WN) Jepang. Para pelaku diringkus oleh Tim Intelijen dan Penindakan di tiga lokasi berbeda di kawasan perumahan elit Bogor, yakni dua rumah di Jalan Parahiyangan Golf serta satu rumah di Jalan Bukit Golf Nira Jaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku telah menyewa properti tersebut sejak Februari 2026 dan menjalankan aksinya selama satu bulan terakhir.
Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus penyamaran yang sangat rapi. Mereka mengaku sebagai petugas provider telekomunikasi NTT Docomo dan anggota kepolisian Jepang untuk menakut-nakuti korban dengan tuduhan penggunaan layanan ilegal atau pemalsuan identitas.
Baca Juga : Respon Isu Viral, Dishub Sterilkan Area Masjid Nurul Wathon dari Parkir Liar
“Untuk meyakinkan korban, pelaku melakukan panggilan video via aplikasi LINE dengan latar belakang suara radio polisi dan menunjukkan situs web palsu berisi surat perintah penangkapan fiktif yang mencantumkan nama korban,” jelas Yuldi.
Setelah korban panik, mereka dipaksa menunjukkan detail rekening, kartu ATM, hingga didorong untuk menjual investasi mereka guna mentransfer uang dalam jumlah besar ke rekening pelaku. Mayoritas korban diketahui merupakan warga lansia yang berdomisili di Jepang.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah perangkat komunikasi, router berkapasitas tinggi, skrip percakapan, hingga seragam kepolisian Jepang.
Baca Juga : Diduga Dipicu Puntung Rokok, Tiga Rumah di Ciomas Ludes Terbakar Siang Bolong
Dari sisi keimigrasian, para pelaku yang semuanya laki-laki berusia 25-45 tahun ini terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Satu orang tercatat menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara 12 lainnya menggunakan Visa Kunjungan (D12) yang seharusnya untuk kegiatan pra-investasi.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor menegaskan bahwa pengungkapan ini murni hasil pengawasan mandiri dan laporan masyarakat setempat, tanpa ada permintaan khusus dari Pemerintah Jepang. Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat menyebut ini sebagai kasus pertama di mana pelaku dan korban berasal dari negara yang sama (Jepang) namun ditindak di wilayah hukum Indonesia.
Hingga saat ini, pihak Imigrasi masih mendalami total kerugian dan jumlah pasti korban. Koordinasi dengan Konsulat Jepang tengah dilakukan untuk proses deportasi serta kemungkinan penegakan hukum lanjutan di negara asal mereka.










