Rekam24.com, Bogor -Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy menyoroti kosongnya empat kursi jabatan kepala dinas di Pemerintahan Kota Bogor. Menurutnya, kekosongan jabatan ini tidak dapat dibiarkan terlalu lama, karena dapat menjadi penghambat dalam pelaksanaan program pemerintah.
Kendati demikian, Rusli mengingatkan kepada Wali Kota Bogor agar dalam melakukan penunjukkan kedepannya harus berpedoman kepada asas transparansi dan akuntabilitas. Sehingga orang yang ditunjuk memenuhi kualifikasi dan dapat menjalankan tugas dengan baik.
“Tidak klo untuk bagi-bagi jatah. Semua ASN memiliki hak yang sama asal memenuhi kriteria. Jadi bagi-bagi pasca Pilkada itu tidak boleh ada,” kata Rusli, Jumat 18 Juli 2025.
Rusli menjelaskan bahwa dalam melakukan penunjukan ASN untuk mengisi kursi kepala dinas harus mengacu kepada Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Permen PAN-RB nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Permen PAN-RB nomor 3 tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.
Sehingga, sistem meritokrasi dalam manajemen ASN yang sudah diatur dalam perundang-undangan diatas adalah sistem yang mendasarkan pengangkatan, promosi, dan mutasi PNS pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan pada hubungan pribadi, politik, senioritas, atau praktik tidak objektif lainnya. Hal tersebut harus menjadi landasan Wali Kota Bogor dalam melakukan penunjukkan nanti.
“Kami dari DPRD tentu meminta agar semua harus kembali ke aturan, proses yang dijalankan juga harus transparan. Sehingga tidak ada lagi program yang pincang karena kosongnya kursi jabatan,” tutupnya.