Rekam24.com – Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PPP, Akhmad Saeful Bakhri menyoroti pembangunan Es Teh Indonesia yang berada di lingkungan Balai Kota Bogor.
Musababnya, pria yang akrab disapa ASB ini mempertanyakan, apakah pembangunan Es Teh Indonesia di Balai Kota Bogor itu telah berpedoman terhadap regulasi pengelolaan barang milik daerah.
“Terkait adanya komersialisasi aset oleh Pemkot, yang menjadi pertanyaan adalah apakah prosedur kerjasama yang ditempuh telah berpedoman terhadap regulasi pengelolaan barang milik daerah,” kata ASB kepada wartawan baru-baru ini.
“Karena dalam pengelolaan barang milik daerah, Pemerintah Kota Bogor memiliki Perda No 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perwali 114 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Yang di dalamnya mengatur terkait ruang lingkup Tata cara sewa, Pinjam Pakai, KSP atau lainnya,” sambung dia.
Atas itu, anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PPP itu mengingatkan, jangan sampai ada kesan di akhir masa jabatan Wali Kota, malah mengkomersilkan aset Pemkot Bogor.
“Jangan sampai, ada kesan diakhir masa jabatan wali kota malah mengkomersilkan aset Pemkot, dengan tidak memberikan kesempatan yang sama bagi lingkungan masyarakat dan dunia usaha, berkesan terbatas untuk kalangan tertentu,” ucap ASB.
“Dan metode apa yang sudah ditempuh oleh Pemkot dalam hal ini Dinas Perpus terkait pembangunan itu,” tandas anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PPP itu.
Sebelumnya, Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah membeberkan alasan kenapa Es Teh Indonesia bisa membuka cabang di Balai Kota Bogor.
“Jadi Es Teh itu menyewa, kenapa Es Teh karena Es Teh yang mau meyewa, Es Teh mengajukan diri dan menyewa,” kata Syarifah Sofiah kepada wartawan, Senin 4 September 2023.
“Ya kalau sewa kan siapa pun bolehkan, nah (karena) Es Teh menyewa kemudian kita juga minta CSR-nya, jadi nanti CSR dari Es Teh kita minta bikinkan galeri untuk Rubo disini dan UMKM,” sambung dia.
Adapun, dilanjutkan Sekda Kota Bogor, kerjasama dalam bentuk penyewaan ini akan berlangsung selama empat tahun, sesuai dengan regulasi yang ada.
“Sewa untuk empat tahun karena sesuai dengan regulasi. Untuk kisaran biaya sewa, ditentukan KPKNL. Soalnya diajukan ke KPKNL, nanti ditentuin langsung biayanya,” tandas Sekda Kota Bogor.