Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kamis (31/7). Penertiban yang memasuki tahap kedua ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan berdasarkan Surat Perintah Bupati Bogor Nomor 500 Tahun 2025.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Iman, menyampaikan bahwa penertiban kali ini menyasar sekitar 80 PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Narogong dan area sekitar flyover Cileungsi.
“Ini merupakan tahap kedua. Alhamdulillah semua berjalan lancar dan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk unsur Muspika seperti camat, Danramil, kapolsek, serta organisasi masyarakat seperti GIBAS dan Pemuda Pancasila yang bersikap kooperatif,” ujarnya.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang dibentuk Bupati Bogor, melibatkan unsur Satpol PP, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, serta Forum Peduli PKL Kecamatan Cileungsi. Selain bangunan liar dan lapak PKL, beberapa pos ormas yang berdiri di tempat yang tidak diperkenankan juga ikut dibongkar.
Baca Juga : Satpol PP Bongkar 23 Bangunan Liar dan Warung Miras di Terminal Cibinong Bogor
“Semua pihak mendukung penataan ini demi menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan pengembalian fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki,” kata Cecep.
Pasca penertiban, pemerintah kecamatan bersama tim pemantau yang telah dibentuk juga akan melakukan patroli rutin, pemasangan drem, serta pengawasan lintas OPD agar para PKL tidak kembali berjualan di lokasi yang sudah ditertibkan.
Cecep juga menegaskan bahwa penataan serupa akan terus dilakukan di berbagai wilayah Kabupaten Bogor. “Sebelumnya kita sudah bergerak di Gunung Sindur, Parung, Cisarua, Ciampea dan Cibinong. Insyaallah Gunung Putri, termasuk PKL di kawasan Griya, akan menjadi lokasi penataan selanjutnya,” ujarnya.
Pemkab Bogor berkomitmen menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat dengan menata ruang publik agar kembali ke fungsi semula.